Rabu, 02 Desember 2015

Memahami Kewirausahaan dan Kepemilikan Bisnis Baru



MAKALAH BISNIS PENGANTAR
MEMAHAMI KEWIRAUSAHAAN DAN KEPEMILIKAN BISNIS BARU


DISUSUN OLEH :
MUHAMMAD RILO NUGROHO        15830027
ANI NUR ISRO’IYAH FIRDAUS        15830008
KHOTIMATUL CHUSNA                    15830019
  

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PROGRAM STUDI KEUANGAN SYARIAH
YOGYAKARTA
2015
  

BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang

Perkembangan perekonomian di Indonesia telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Keberadaaan wirausaha merupakan faktor yang mendorong kemajuan ekonomi. Diperlukan sinergi antara pemerintah dan wirausahawan untuk menciptakan iklim bisnis yang mampu menopang perekonomian.

Ketika seorang wirausahawan sudah memutuskan untuk meluncurkan usahanya, salah satu dari beberapa masalah awal yang dihadapinya adalah memilih bentuk kepemilikan. Sering kali para wirausahawan tidak cukup banyak meluangkan waktu dan usaha untuk mengevaluasi dampak dari berbagai jenis bentuk kepemilikan atas diri mereka dan usahanya. Mereka hanya memilih begitu saja salah satu bentuk kepemilikan berdasarkan kebiasaan atau memiliki bentuk bentuk yang paling banyak digunakan dalam waktu tersebut. Memilih suatu bentuk kepemilikan adalah hal yang penting karena ini adalah keputusan yang memiliki pengaruh jangka panjang bagi seorang wirausahawan maupun usahanya. Walaupun keputusan tersebut dapat diubah, mengubah suatu bentuk kepemilikan menjadi bentuk kepemilikan yang lain dapat menjadi hal yang meyulitkan, memakan waktu, rumit, serta mahal.

Dalam banyak kejadian, mengubah suatu usaha dari salah satu bentuk kepemilikan ke bentuk yang lain akan memicu berbagai konsekuensi pajak yang memberatkan bagi para pemilk. Oleh karenanya, para wirausahawan harus bertindak dengan benar sejak awal. Tidak ada bentuk kepemilikan yang “terbaik”. Bentuk kepemilikan yang terbaik untuk seorang wirausahawan mungkin samasekali tidak sesuai untuk wirausahawan lainnya. Memilih bentuk kepemilikan yang “benar” berarti para wirausahawan harus memahami berbagai karakteristik dari tiap bentuk tersebut dan seberapa jauh karakteristik tersebut sesuai untuk usaha mereka dan kondisi personal mereka. Hanya dengan cara itu seorang wirausahawan dapat membuat keputusan yang bijak mengenai suatu kepemilikan. Makalah ini membahas tentang kewirausahaan dan kepemilikan usaha yang erat kaitannya dengan perekonomian secara nasional.

B.                 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas masalah yang dapat dirumuskan antara lain sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud kewirausahaan ?
2.      Apa yang dimaksud kepemilikan bisnis ?

C.                Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penyusunan makalah ini antara lain :

1.      Untuk mengetahui tentang kewirausahaan
2.      Untuk mengetahui tentang kepemilikan bisnis
  
BAB II 
PEMBAHASAN DAN ISI

A.                Pengertian Kewirausahaan dan Kepemilikan Bisnis
1.                  Pengertian Kewirausahaan

Kewirausahaan merupakan sikap mental dan jiwa yang selalu aktif, kreatif, berdaya, bercipta, berkarsa dan bersahaja dalam berusaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dalam kegiatan usahanya atau kiprahnya. Seseorang yang memiliki jiwa dan sikap wirausaha selalu tidak puas dengan apa yang telah dicapainya.
Dari waktu ke waktu, hari ke hari, minggu ke minggu selalu mencari peluang untuk meningkatkan usaha dan kehidupannya. Ia selalu berkreasi dan berinovasi tanpa berhenti, karena dengan berkreasi dan berinovasi semua peluang dapat diperolehnya. Wirausaha adalah orang yang terampil memanfaatkan peluang dalam mengembangkan usahanya dengan tujuan untuk meningkatkan kehidupannya. Istilah wirausaha dan wiraswasta sering digunakan secara bersamaan, walaupun memiliki substansi yang agak berbeda.

Pengertian Kewirausahaan menurut beberapa ahli.
Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan dasar sumber daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses dan hasil bisnis (Achmad Sanusi, 1994).
Kewirausahaan adalah suatu proses penerapan kreativitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan. (Zimmerer, 1996).
Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diperlukan untuk memulai suatu usaha (star-up phase) dan perkembangan usaha (venture growth). (Soeharto Prawiro, 1997).
Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, serta       menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar. (Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995).
Kewirausahaan adalah suatu kemampuan (ability) dalam berfikir kreatif dan berperilaku inovatif yang dijadikan dasar, sumber daya, tenaga penggerak tujuan, siasat kiat dan proses dalam menghadapi tantangan hidup. (Soeparman Spemahamidjaja, 1977).
Kewirausahaan didefinisikan sebagai bekerja sendiri (self-employment). (Richard Cantillon, 1973).
Kewirausahaan (entrepreneurship) adalah menerima resiko untuk memulai dan menjalankan sebuah bisnis.[1]
Selanjutnya pengertian kewirausahaan menurut Norman M. Scarborough dan Thomas W.      Zimmerer (1993:5) adalah “An entrepreuneur is one who creates a new business in the face of risk and uncertainty for the perpose of achieving profit and growth by identifying opportunities and asembling the necessary resourses to capitalize on those opportunuties”.
Jadi entrepreneurship atau kewirausahaan adalah merupakan proses menciptakan sesuatu yang berbeda dengan mengabdikan seluruh waktu dan tenaganya disertai dengan menanggung resiko keuangan, kejiwaan, sosial, dan menerima balas jasa dalam bentuk uang dan kepuasan pribadinya.

2.                  Kepemilikan Bisnis

a.                   Perusahaan Kepemilikan Tunggal

1)                  Pengertian
Perusahaan kepemilikan tunggal yaitu sebuah bisnis yang dimiliki, dan biasanya dikelola oleh satu orang. Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu izin usaha, tidak perlu berbadan hukum, dan modalnya tidak besar.

2)                  Ciri-ciri perusahaan kepemilikan tunggal:
a.  Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan.
b. Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
c.  Tidak ada pajak, yang ada adalah retribusi.
d.  Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.
e.  Keuntungan yang kecil terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
f.  Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
g.  Sewaktu-waktu dapat dipindahtangankan.

3)                  Keuntungan perusahaan kepemilikan tunggal :
a.                   Seluruh laba menjadi miliknya
Bentuk perusahaan kepemilikan tunggal ini memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang di hasilkan perusahaan.
b.                   Kepuasan pribadi
Prinsip satu pemimpin merupakan alasan yang paling baik untuk mengambil keputusan dalam pendirian usaha perseorangan. Jika berhasil insentif yang diterima akan lebih besar sehingga pemilik akan merasa puas.
c.                   Kebebasan dan Fleksibilitas
Pemilik usaha perseorangan ini tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan. Pemilik juga sebagai pimpinan dapat mengambil keputusan dengan cepat dalam kesempatan yang pendek.
d.                  Lebih mudah memperoleh kredit
Tanggung jawabnya tidak terbatas pada modal usaha saja, tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik, maka resiko kreditnya lebih kecil.
e.                   Sifat kerahasiaan
Dalam usaha perseorangan ini tidak perlu dibuat laporan keuangan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.

4)                  Kekurangan perusahaan perseorangan
a.                   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Artinya aset pribadi tidak dapat dibedakan dengan aset perusahaan. Dan juga kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
b.                   Sumber keuangan terbatas
Karena pemilik hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
c.                   Kesulitan dalam manajemen
Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit dibanding oleh beberapa orang.
d.                  Kelangsungan usaha kurang terjamin
Kematian pemilik, bangkrut, atau sebab lainnya dapat menyebabkan usaha perseorangan ini berhenti kegiatannya.
e.                   Kurangnya kesempatan pada karyawan
Karyawan yang bekerja pada usaha perseorangan akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.[2]

b.                  Perusahaan Rekanan (Firma)

1)                  Pengertian
Perusahaan rekanan adalah sebuah bentuk bisnis legal dengan dua pemilik atau lebih. Dalam persekutuan perusahaan rekanan umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan.
Untuk mendirikan perusahaan rekanan terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.

2)                  Ciri dan sifat perusahaan rekanan
a. Setiap anggota perusahaan rekanan memiliki hak untuk menjadi pemimpin
b. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
c. Keanggotaan perusahaan rekanan melekat dan berlaku seumur hidup
d. Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan perusahaan rekanan
e. Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
f. Mudah memperoleh kredit usaha.

3)                  Keuntungan Perusahaan rekanan
a.                   Untuk mendirikan perusahaan rekanan relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat karena dalam perusahaan rekanan perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan perusahaan rekanan.
b.                  Dalam pendirian perusahaan rekanan tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
c.                   Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika perusahaan rekanan tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
d.                  Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

4)                  Kekurangan Perusahaan rekanan
a. Pemilik perusahaan rekanan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
b. Apabila salah satu pihak pemilik perusahaan rekanan meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
c. Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
d. Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.[3]

c.                   Persekutuan Komanditer ( CV )    
Suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha di mana salah satu atau lebih dari anggotanya bertanggung jawab terbatas.
1.  Sekutu Aktif, adalah Sekutu yang ikut aktif mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh  atas kelangsungan hidup dan pertumbuhan bisnis itu.
2. Sekutu Pasif, adalah Sekutu yang hanya menyetor modal saja tanpa ikut            mengelola perusahaan.
Dalam master limited partnership (MLP) organisasi menjual saham kepada investor di pasar public seperti Pasar Saham New York. MLP sendiri merupakan bentuk kepemilikan yang menjual saham kepada investor yang menerima laba dan membayar pajak atas pendapatan dari laba.[4]
d.                  Perusahaan
Perusahaan adalah bisnis yang secara hukum dianggap sebagai entitas yang terpisah dari pemilik-pemiliknya dan bertanggung jawab atas hutang-hutangnya sendiri ( tanggung jawab pemilik terbatas pada besarnya investasi mereka ). Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan perusahaan adalah sebagai berikut :
·                     Menuntut dan dituntut
·                     Membeli, menahan, dan menjual properti miliknya
·                     Membuat dan menjual produk kepada konsumen
·                     Melakukan kejahatan dan diadili serta dihukum atas kejahatan tersebut

*                  Keuntungan Perusahaan
1.                  Keuntungan terbesar dalam perusahaan adalah Tanggung jawab terbatas ( limited liability ), yaitu prinsip legal dimana tanggung jawab para investor atas hutang-hutang perusahaannya terbatas hanya pada investasi pribadi mereka di perusahaan.
2.                  Kontinuitas berdirinya perusahaan.
3.                  Kontinuitas manajerial oleh management profesional.
4.                  Pengadaan uang yang tidak terbatas, hal ini tergantung pada sehat tidaknya tingkat perekonomian perusahaan.

*                  Kerugian Perusahaan
1.                  Karena mudahnya perpindahan kepemilikan saham, hal ini menyulitkan kehidupan para manajernya.
2.                  Biaya awal ( start-up cost ). Karena dalam pendiriannya, perusahaan diatur secara ketat dan harus memenuhi persyaratan legal yang sangat rumit dari negara bagian tempat akta pendirian perusahaan dikeluarkan.
3.                  Kerugian terbesar sebuah perusahaan adalah Pajak Ganda, dimana pajak dikenakan pada laba pendapatan perusahaan dan laba pendapatan para investor.[5]
a)                  Jenis Perusahaan
            Berikut jenis-jenis perusahaan beserta ciri dan contohnya :
Jenis
Ciri
Contoh
Tertutup (Closely Held Corporation) /
Pribadi (Private Corporation)
Saham dimiliki hanya oleh sedikit orang.
Dikenai pajak perusahaan.
Blue Cross / Blue Shield, Mastercard, Primestar
Terbuka (Publicly Held Corporation) /
Publik (Public Corporation)
Saham dimiliki banyak investor.
Dikenai pajak perusahaan.
Dell Computer, Starbucks, Texas Instrument
S Corporation
Dikelola seperti perusahaan tertutup.
Terkena peraturan tambahan.
Dikenai pajak persekutuan.
Minglewood Associates, Entech Pest Systems, Frontier Bank
Limited Liability Corporation (LLC)
Dikelola seperti perusahaan terbuka.
Terkena peraturan tambahan.
Dikenai pajak persekutuan.
Pacific Northwest Associates, Global Ground Support, Ritz Carlton
Profesional
Dikelola seperti persekutuan.
Dikenai pajak persekutuan.
Tanggung jawab bisnis yang terbatas.
Tanggung jawab profesional yang tidak terbatas.
Norman Hui, DDS & Associates, B & H Engineering, Anderson, McCoy & Orta
Multinasional/Transnasional
Melintas batas-batas nasional.
Terkena pertaturan dalam berbagai negara yang berbeda.
Toyota, Nestle, General Electric

b)                 Mengelola Perusahaan
*                  Pemerintahan Perusahaan ( Corporate Governance )
Yaitu peranan para badan pengendali dalam pembuatan keputusan perusahaan. Para badan pengendali ini terdiri atas :
1.                  Pemegang Saham ( Stockholders / Shareholders ), yaitu pemilik perusahaan yang sesungguhnya / investor yang membeli saham kepemilikan. Perusahaan menjual saham kepada para investor yang kemudian menjadi pemegang saham. Laba didistribusikan ke para pemegang saham dalam bentuk dividen. Ada dua bentuk saham, yaitu :
§     Saham Preferen, yaitu saham yang menjamin dividen tetap bagi pemegangnya dan memiliki prioritas klaim atas kekayaan perusahaan tetapi tidak memiliki hak memberikan suara dalam perusahaan.
§     Saham Biasa ( Common Stock ), yaitu saham yang menjamin adanya hak memberikan suara ( voting ) pada perusahaan tetapi memiliki klaim terakhir atas kekayaan perusahaan.
2.                  Dewan Direksi, yaitu suatu kelompok individu yang dipilih oleh para pemegang saham untuk mengawasi manajemen perusahaan. Mereka secara legal bertanggung jawab atas segala tindakan perusahaan. Mulai dari laporan tahunan kepada para pemegang saham, penetapan kebijakan atas dividen, pengeluaran utama, serta gaji dan tunjangan para eksekutif.
3.                  Officer Perusahaan, yaitu manajer puncak yang dipekerjakan oleh dewan direksi untuk menjalankan perusahaan sehari-hari. Biasanya dikepalai oleh Chief Executive Officer ( CEO ), yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan kinerja perusahaan. Officer lain biasanya meliputi seorang presiden, yang berwenang terhadap manajemen intern, dan wakil presiden yang mengatur bermacam-macam bidang fungsional seperti pemasaran atau operasional.[6]
c)                  Persoalan Khusus dalam Kepemilikan Perusahaan
*                  Usaha Patungan dan Aliansi Strategis
Aliansi Strategis adalah dimana dua atau lebih organisasi bekerja sama dalam proyek demi keuntungan timbal balik. Dan apabila para sekutu berbagi kepemilikan ( patungan ) perusahaan, hal itu disebut Usaha Patungan ( Joint Venture ).
*                  Rencana Kepemilikan Saham Karyawan
Biasanya disebut ESOP ( Employee Stock Ownership Plan ). Dalam hal ini, karyawan dimungkinkan untuk dapat memiliki saham perusahaan dalam jumlah yang cukup besar melalui dana perwalian yang yang didirikan atas nama para karyawan.
*                  Kepemilikan Institusional
Yaitu investor besar, seperti usaha dana yayasan dan dana pensiun, yang membeli saham perusahaan dalam jumlah besar.
*                  Merger dan Akuisisi ( M & A )
Merger terjadi apabila  dua perusahaan bergabung untuk menciptakan perusahaan baru. Biasanya dua perusahaan ini mempunyai ukuran yang sama, meskipun salah satu perusahaan memiliki kontrol lebih besar. Sedangkan Akuisisi terjadi apabila sebuah perusahaan membeli perusahaan lain sepenuhnya dan membentuk perusahaan baru. Keduanya memungkinkan perusahaan meningkatkan lini produk, memperluas operasi, go internasional, dan menciptakan perusahaan baru.
*                  Divestur dan Spin-Off
Divestur adalah strategi dimana suatu perusahaan menjual atau lebih unit bisnisnya. Biasanya dikarenakan perusahaan tersebut perlu lebih berfokus pada bisnis intinya, lalu kemudian menjual bisnis-bisnis yang tidak terkait dan/atau kurang bagus kinerjanya. Dan apabila perusahaan dapat menjual sebagian dadri dirinya sebagai modal, strategi ini dikenal sebagai Spin-Off. Spin-Off berarti juga bahwa sebuah perusahaan memutuskan bahwa satu atau lebih unit bisnisnya sebenarnya dapat bernilai lebih besar apabila dijadikan perusahaan terpisah.[7]

B.                 Hal yang menjadi pertimbangan  wirausahawan sebelum mengevaluasi bentuk kepemilikan usaha
Beberapa persoalan terpenting yang harus dipirkan oleh para wirausahawan sebelum mereka mengevaluasi berbagai bentuk kepemilikan :
a.                   Pertimbangan Pajak
Jumlah laba bersih yang menurut perkiraan wirausahawan akan dihasilkan olah usahanya dan tagihan pajak yang harus dibayar oleh sipemilik tersebut merupakan faktor-faktor yang penting ketika memilih bentuk kepemilikan. Tarif pajak bertingkat yang berlaku untuk setiap bentuk kepemilikan, perubahan yang terus-menerus dari pihak pemerintah atas undang-undang perpajakan, dan fluktuasi laba perusahaan dari tahun ke tahun akan membuat beberapa bentuk kepemilikan lebih menarik dari bentuk lainnya.
b.                  Kemampuan Menyelesaikan Kewajiban
Bentuk-bentuk kepemilikan tertentu memberkan perlindungan lebih tinggi terhadap kewajiban pribadi sehubungan dengan masalah keuangan, produk cacat, dan masalah-masalah lain. Wirausahawan harus memutuskan sejauh mana kesediaan mereka untuk bertanggung jawab secara pribadi terhadap kewajiban keuangan perusahaan.
c.                   Kebutuhan Modal Awal dan Masa Depan
Setiap bentuk kepemilikan memiliki kemampuan yang berbeda dalam mendapatkan modal pendirian perusahaan. Bentuk mana yang lebih unggul, semua itu bergantung pada banyaknya modal yang diperlukan oleh wirausahawan dan tempat ia merencanakan untuk memperolehnya. Selain itu, sejalan dengan perkembangan usaha, akan berkembang pula kebutuhan akan modal, dan beberapa bentuk kepemilkan akan mempermudah usaha tersebut daripada bentuk kepemilikan lainnya.
d.                  Pengendalian
Dengan memilih bentuk kepemilikan tertentu, wirausahawan secara otomatis melepaskan beberapa wewenang untuk mengendalikan perusahannya. Wirausahawan harus memutuskan sejak awal, seberapa banyak wewenang yang rela ia lepaskan kepada orang lain untuk mendapatkan bantuan dari orang lain dalam mengembangkan usaha yang sukses.
e.                   Kemampuan Manajerial
Para wirausahawan harus menilai berbagai keahlian dan kemampuan mereka untuk mengelola suatu usaha secara efektif. Jika mereka kurang mampu atau kurang berpengalaman dalam beberapa bidang yang penting, mereka harus memilih suatu bentuk kepemilikan yang memungkinkan mereka memasukkan pemilik yang lain yang dapat memberikan berbagai keahlian yang dibutuhkan demi suksesnya perusahaan itu.
f.                   Tujuan Bisnis
Seberapa besar dan seberapa menguntungkan bisnis yang direncanakan oleh wirausahawan akan memengaruhi bentuk kepemilikan sejalan dengan pertumbuhannya, tetapi pindah dari stu bentuk ke bentuk lain dapat sangat rumit dan mahal.
g.                  Rencana Suksesi Manajemen
Sewaktu menentukan kepemilikan, pemilik perusahaan harus melihat ke depan sampai ke suatu hari dimana mereka akan menyerahkan perusahaannya pada generasi penerus atau pada seorang pembeli.
h.                  Biaya Pembentukan
Beberapa bentuk kepemilikan lebih mahal dan memerlukan lebih banyak keterlibatan dalam pembentukannya. Untuk itu, wirausahawan harus mempertimbangan manfaat dan biaya dari bentuk-bentuk kepemilikan yang mereka pilih.[8]

BAB III
PENUTUP

            Demikian makalah Bisnis Pengantar tentang “Memahami Kewirausahaan dan Kepemilikan Bisnis Baru” ini kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Dan kurang lebih dalam penulisan atau penyusunan, mohon dimaklumi.
3.1       Kesimpulan
Dalam menjalankan bisnis (baik bisnis baru, maupun bisnis yang sudah ada), ada beberapa hal yang perlu diperhitungkan dan diidentifikasi, serta direncanakan, agar dapat meminimalisir kegagalan dalam berbisnis. Memang resiko kegagalan selalu ada, namun hal itu bisa ditekan apabila kita memperhatikan langkah-langkah detail dalam berbisnis.
Kita bisa melihat keberhasilan perusahaan-perusahaan besar yang namanya sudah mendunia sebagai motivasi dalam berbisnis, dan menimbulkan pertanyaan, “Apa yang membuat bisnis itu berhasil?”. Kemudian melihat kegagalan suatu bisnis ( besar maupun kecil ) sebagai acuan koreksi atau evaluasi, dan menimbulkan pertanyaan, “Apa yang membuat mereka gagal ?”.
Perencanaan matang dalam pembuatan konsep suatu bisnis sangat dibutuhkan agar suatu bisnis tidak berjalan apa adanya. Dan keberhasilan maupun kegagalan suatu bisnis sangat bergantung pada kemampuan pelaku bisnis megidentifikasi peluang-peluang yang ada.

DAFTAR PUSTAKA

Ø  Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert. 2006. Bisnis Edisi Kedelapan Jilid 1, Erlangga : Jakarta.
Ø  Louis E. Boone dan David L. Kurtz, 2006, Contemporary business, edisi 11 (diterjemahkan oleh : Ali Akbar Yulianto dan Krista), Salemba Empat, Jakarta.
Ø  William G. Nickels, James M. Mchugh, Susan M. Mchugh. 2008. Understanding Business. McGraw-Hill. 1221 Avenue of the Americas, NY, 10020


[1] William G. Nickels, James M. Mchugh, Susan M. Mchugh, Understanding Business (McGraw-Hill,2008), hal. 192.
[2] Ibid., hal. 153-156.
[3] Ibid., hal. 156-161.
[4] Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert, Bisnis (Jakarta: Erlangga,2006) Edisi Kedelapan Jilid 1.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Ibid.

4 komentar: