MAKALAH
PENERAPAN
PROGRAM-PROGRAM PENDAYAGUNAAN LAZISMU SEBAGAI LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT DENGAN
MANAJEMEN MODERN
OLEH
:
KHOTIMATUL
CHUSNA (15830019)
DOSEN
PENGAMPU:
ABDUL
QOYUM, S.E.I, M.Sc.Fin
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2017
Latar Belakang
LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang
berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif
dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan,
lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada
tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia
sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002.
Latar
belakang berdirinya LAZISMU terdiri atas dua faktor. Pertama, fakta Indonesia
yang berselimut dengan kemiskinan yang masih meluas, kebodohan dan indeks
pembangunan manusia yang sangat rendah. Semuanya berakibat dan sekaligus
disebabkan tatanan keadilan sosial yang lemah. Kedua, zakat diyakini mampu
bersumbangsih dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia dan mampu
mengentaskan kemiskinan.
Sebagai
negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat,
infaq dan wakaf yang terbilang cukup tinggi. Namun, potensi yang ada belum
dapat dikelola dan didayagunakan secara maksimal sehingga tidak memberi dampak
yang signifikan bagi penyelesaian persoalan yang ada. Berdirinya LAZISMU
dimaksudkan sebagai lembaga pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat
menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver)
sosial masyarakat yang terus berkembang.
Teori Penelitian
A.
Pengertian Zakat
Secara terminologi
(asal kata) zakat
berasal dari kata “ zaka “ yang berarti
berkah, tumbuh, bersih, suci,
subur dan baik. Arti
tumbuh dan bersih tidak hanya dipakaikan
buat kekayaan, tetapi juga dapat
diperuntukkan buat jiwa
orang yang menunaikan
zakat sebab zakat merupakan
upaya mensucikan dan
membersihkan diri kekotoran sikaf kikir dan dosa.[1]
Sedangkan menurut Andri Soemitra Zakat adalah pensucian,
pertumbuhan, dan berkah. Menurut istilah zakat berarti kewajiban seseorang
muslim untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaan yang telah mencukupi satu
nisab, diberikan kepada mustahik zakat
dengan beberapa syarat yang telah ditentukan.[2]
1.
Tujuan Zakat
Segala sesuatu yang diwajibkan oleh Allah
SWT punya tujuan.
Adapun tujuan tersebut yaitu: (1) Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan
hidup serta penderitaan, (2) Membantu pemecahan
permasalah yang dihadapi oleh para mustahiq.
(3) Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama
pada mereka yang punya harta.
2.
Penerima Zakat,
Infaq dan Shadaqah
a.
Faqir yaitu orang yang tidak ada harta untuk hidup sehari-hari dan tidak
mampu untuk berusaha dan bekerja.
b.
Miskin yaitu orang yang penghasilan sehari-harinya
tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
c.
Amil yaitu orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
kepada yang berhak
menerimanya.
d.
Mualaf yaitu orang yang baru
masuk Islam dan
imannya masih
lemah.
e.
Hamba Sahaya (budak) yaitu orang
yang belum merdeka.
f.
Gharim yaitu orang yang banyak hutang sedangkan ia tidak mampu untuk
melunasi hutangnya.
g.
Sabilillah yaitu orang-orang yang berjuang dijalan ALLAH
SWT.
h.
Ibnu Sabil yaitu orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) seperti orang berdakwa dan
mencari ilmu.[3]
3.
Mekanisme Pengelolaan Hasil Pengumpulan Zakat
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta
pendayagunaan zakat. Oleh ka[4]rena
itu, untuk optimalisasi pendayagunaan zakat diperlukan pengelolaan zakat oleh
lembaga amil zakat yang profesional dan mampu mengelola zakat secara tepat
sasaran.[5]
Pada prinsipnya, pendayagunaan hasil pengumpulan zakat
untuk mustahik zakat dilakukan
persyaratan:
a.
Hasil pendataan dan
penelitian kebenaran mustahik delapan
asnaf.
b.
Mendahulukan
orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan
bantuan
c.
Mendahulukan mustahik dalam wilayahnya masing-masing.
Adapun prosedur pendayagunaan pengumpulan hasil zakat
untuk usaha produktif berdasarkan: (1) Melakukan studi kelayakan, (2) Menetapkan jenis usaha produktif, (3) Melakukan bimbingan dan penyuluhan, (4) Melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan, (5) Mengadakan evaluasi, (6) Membuat pelaporan.
Sistem pendistribusian zakat yang dilakukan haruslah
mampu mengangkat dan meningkatkan taraf hidup umat Islam, terutama para penyandang
masalah sosial. Setiap lembaga amil zakat memiliki misi mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Banyaknya lembaga amil zakat yang
lahir tentu akan mendorong penghimpunan dana zakat dari masyarakat.
Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat dapat dilakukan
dalam dua pola, yaitu pola konsumtif dan pola produktif. Para amil zakat
diharapkan mampu melakukan pembagian porsi hasil pengumpulan zakat misalnya 60%
untuk zakat konsumtif dan 40% untuk zakat produktif. Program penyaluran hasil pengumpulan
zakat secara konsumtif bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ekonomi
para mustahik zakat melalui pemberian langsung, maupun melalui lembaga-lembaga
yang mengelola fakir miskin, panti asuhan, maupun tempat-tempat ibadah yang
mendistribusikan zakat kepada masyarakat.
Sedangkan program penyaluran hasil pengumpulan zakat
secara produktif dapat dilakukan melalui program bantuan pengusaha lemah,
pendidikan gratis dalam bentuk beasiswa, dan pelayanan kesehatan gratis.
B. Pengertian Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang
berarti mengeluarkan
sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi Syariat Islam infaq
berarti mengeluarkan
sebagian harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang
diperintahkan Islam.
Infaq dikeluarkan setiap orang yang
beriman,
baik yang
berpenghasilan
tinggi maupun rendah, apakah disaat lapang
maupun sempit. Jika zakat harus diberikan kepada mustahik tertentu (8 asnaf), maka
infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim,
dan
sebagainya.[6]
C.
Pengertian Sedekah
Sedekah berasal dari
kata shadaqah
yang berarti
benar. Orang
yang suka
bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya.
Adapun
secara terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai in bisyai i,
atau menetapkan atau menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak
terikat
pada
syarat-syarat tetentu dalam pengeluarannya baik mengenai
jumlah, waktu, dan kadarnya. Atau pemberian sukarela yang
dilakukan oleh
seseorang kepada orang lain,
terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak
ditentukan jumlah, jenis maupun
waktunya.[7]
Hasil Penelitian
A.
Lembaga Amil
Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU)
Lazis-Muhammadiyah (Lazismu) adalah
lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat
melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan
kedermawanan lain baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi
lainnya. Program Pendayagunaan Lazismu berfokus pada: Pemberdayaan Ekonomi,
Pendidikan, Sosial dan Dakwah.[8]
Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada
tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia
sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Latar
belakang berdirinya LAZISMU terdiri atas dua faktor. Pertama, fakta Indonesia
yang berselimut dengan kemiskinan yang masih meluas, kebodohan dan indeks
pembangunan manusia yang sangat rendah. Semuanya berakibat dan sekaligus
disebabkan tatanan keadilan sosial yang lemah. Kedua, zakat diyakini mampu
bersumbangsih dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia dan mampu
mengentaskan kemiskinan.
Sebagai negara berpenduduk muslim
terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat, infaq dan wakaf yang
terbilang cukup tinggi. Namun, potensi yang ada belum dapat dikelola dan
didayagunakan secara maksimal sehingga tidak memberi dampak yang signifikan
bagi penyelesaian persoalan yang ada. Berdirinya LAZISMU dimaksudkan sebagai
institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan
zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat
yang terus berkembang.
Dengan budaya kerja amanah,
professional dan transparan, LAZISMU berusaha mengembangkan diri menjadi
Lembaga Zakat terpercaya. Dan seiring waktu, kepercayaan publik semakin
menguat. Dengan spirit kreatifitas dan inovasi, LAZISMU senantiasa menproduksi
program-program pendayagunaan yang mampu menjawab tantangan perubahan dan
problem sosial masyarakat yang berkembang. Dalam operasional programnya,
LAZISMU didukung oleh Jaringan Multi Lini, sebuah jaringan konsolidasi lembaga
zakat yang tersebar di seluruh propinsi (berbasis kabupaten/kota) yang menjadikan
program-program pendayagunaan LAZISMU mampu menjangkau seluruh wilayah
Indonesia secara cepat, terfokus dan tepat sasaran.[9]
B. Kebijakan Strategis Pendayagunaan LAZISMU
Misi Pendayagunaan :
Terciptanya kehidupan sosial ekonomi umat yang berkualitas sebagai benteng atas
problem kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan pada masyarakat melalui
berbagai program yang dikembangkan Muhammadiyah.
Tujuan : Agar
pendayagunaan memberi manfaat yang maksimal kepada masyarakat karena dikelola
oleh lembaga pengelola yang expert serta menjangkau lokasi sasaran program yang
lebih luas
Kebijakan Strategis Pendayagunaan:
1)
Prioritas penerima
manfaat adalah kelompok fakir, miskin dan fisabilillah.
2)
Pendistribusian ZIS
dilakukan secara terprogram (terencana dan terukur) sesuai core gerakan
Muhammadiyah, yakni: pendidikan, ekonomi, dan sosial-dakwah.
3)
Melakukan sinergi
dengan majelis, lembaga, ortom dan amal-usaha Muhammdiyah dalam merealisasikan
program.
4)
Melakukan sinergi
dengan institusi dan komunitas diluar Muhammadiyah untuk memperluas domain
dakwah sekaligus meningkatkan awareness public kepada persyarikatan.
5)
Meminimalisir bantuan
karitas kecuali bersifat darurat seperti di kawasan timur Indonesia, daerah
yang terpapar bencana dan upaya-upaya penyelamatan.
6)
Intermediasi bagi
setiap usaha yang menciptakan kondisi dan faktor-faktor pendukung bagi
terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. [Visi Muhammadiyah 2025.
7)
Memobilisasi
pelembagaan gerakan ZIS di seluruh struktur Muhammadiyah dan amal usaha.
Sinergi Pendayagunaan :
Berpijak pada posisi LAZISMU sebagai lembaga intermediate, maka dalam
penyaluran dan pendayagunaan dana ziswaf bersinergi dengan berbagai lembaga
baik di internal Muhammadiyah maupun lembaga diluar Muhammadiyah. Tujuan dari
sinergi adalah agar pendayagunaan memberi manfaat yang maksimal kepada
masyarakat karena dikelola oleh lembaga pengelola yang expert serta menjangkau
lokasi sasaran program yang lebih luas.
Seperti program
pendayagunaan bidang pertanian, lazismu bersinergi dengan MPM (Majelis
Pemberdayaan Masyarakat) PP Muhammadiyah, program kemanusiaan bersinergi dengan
LPB PP Muhammadiyah, masalah sosial bersinergi dengan MPS Muhammadiyah, bidang
ekonomi dengan MEK Muhammadiyah dan untuk pemberdayaan kaum perempuan lazismu
bersinergi dengan PP ‘Aisyiyah. Sedang sinergi dengan lembaga di luar
Muhammadiyah, LAZISMU telah menggandeng berbagai lembaga dan komunitas dalam
menyalurkan dan mendayagunakan dana ziswaf seperti lembaga IWAPI, komunitas
WIRAMUDA, berbagai komunitas hobby dan profesi dan sebagainya.[10]
C. Program-program Pendayagunaan LAZISMU
Salah satu fungsi zakat adalah
fungsi sebagai sarana saling berhubungan sesama manusia terutama antara orang
kaya dan orang miskin, karena dana zakat dapat dimanfaatkan secara kreatif
untuk mengatasi kemiskinan yang merupakan masalah sosial. Agar dana zakat yang
disalurkan itu dapat berdaya guna dan berhasil guna maka pemberdayaannya secara
selektif untuk kebutuhan konsumtif atau produktif. Berikut adalah jenis-jenis
pendayagunaan zakat yang ada di LAZIS Muhammadiyah :
a.
Program
pendayagunaan di bidang Pendidikan[11]
Program pendayagunaan
pendidikan diwujudkan dalam bentuk:
1)
TRENSAINS
Trensains adalah kependekan dari
PESANTREN SAINS yang merupakan sintetis dari pesantren dan sekolah umum bidang
sains. Trensains merupakan lembaga pendidikan setingkat SMA yang merupakan
proyek baru di Indonesia, bahkan mungkin di dunia Islam, karena kegiatan
utamanya adalah mengkaji dan meneliti ayat-ayat semesta yang terkandung di
dalam Al Quranul Karim dan Hadis Nabawi. Trensains ingin melahirkan ilmuwan
bidang sains yang memiliki basis pemahaman al-Qur’an yang kokoh. Inisiator
trensains adalah DR. Agus Purwanto, fisikawan penulis buku Ayat-ayat Semesta.
Dalam perjalanannya metode trensains juga dikembangkan untuk sekolah TK.
2)
Save Our School
Save Our Schools adalah gerakan
penyelamatan dan pembangunan sekolah-sekolah pinggiran melalui pendekatan
Integrated Development for Education (IDE). Integrated Development for
Education (IDE) merupakan program penyelamatan sekolah terintegrasi yang
menggabungkan antara pembangunan infrastruktur dan sarana-rasarana sekolah,
pengembangan sistem pengajaran, peningkatan kualitas sumber daya guru, serta
pemberian beastudi bagi pelajar yatim dan pelajar dari keluarga kurang mampu.
3)
1000 Sarjana
Adalah program beastudi berprestasi
bagi lulusan SLTA untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Selain itu, program 1000 Sarjana juga memberikan beasiswa khusus bagi mahasiswa
berprestasi S1 dan S2.
4) Orang Tua Asuh
Gerakan
orang Tua Asuh adalah gerakan kepedulian sosial untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan anak-anak yatim dan anak dari keluarga dhuafa melalui sistem bea
studi pengasuhan. Bentuk program dari gerakan ini adalah pemberian beastudi
kepada sasaran dalam jangka panjang sehingga penerima program mampu
menyelesaikan studinya dan memungkinkan dapat melanjutkan ke jenjang lebih
tinggi.
b. Program pendayagunaan di bidang Ekonomi, Pertanian, dan
Kelautan[12]
Program
pendayagunaan ekonomi, pertanian, dan kelautan diwujudkan dalam bentuk:
1) Social Micro Finance
Adalah program
pendirian dan pengembangan lembaga keuangan mikro (LKM) yang memiliki tugas
utama memberikan permodalan dan pendampingan kepada pelaku usaha mikro melalui
sistem permodalan dana bergulir dan qordul hasan. Program SMFD bekerjasama
dengan Majelis Ekonomi dan Kewirausaan (MEK) PP Muhammadiyah.
2) Perempuan Berdaya
Perempuan Berdaya adalah gerakan
pemberdayaan perempuan melalui pengembangan usaha ekonomi berbasis keluarga
dengan nama program BUEKA ( Bina Usaha Ekonomi Keluarga). Program BUEKA
dijalankan melalui strategi pengembangan usaha bersama ( Usaha Kelompok
Perempuan). Program BUEKA adalah salah satu bentuk komitmen dan tanggung jawab
Aisyiyah dan LAZISMU untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas
kehidupan perempuan dalam berbagai aspek termasuk aspek mental dan ekonomi.
Komitmen tersebut sebagai panggilan dakwah amar makruf nahi mungkar sehingga
terwujud Islam sebagai Rahmatan lil Alamin.
3)
YES
Program
YES adalah program
pengembangan dan pemberdayaan kewirausahaan generasi muda. YES Program
bertujuan untuk pembibitan wirausaha muda dengan desain aktifitas yang
meliputi: pendidikan dan pelatihan, beastudi kewirausahaan, pendampingan usaha
serta bantuan permodalan. Program ini bekerjasama dengan Majelis Ekonomi dan
Kewirausahaan ( MEK) PP. Muhammadiyah dan berbagai organisasi dan komunitas
wirausaha seperti Wiramuda dan IWAPI.
4)
Tani
Bangkit
Tani bangkit adalah gerakan
pemberdayaan petani melalui sistem pertanian terpadu dan ramah lingkungan.
Bentuk program Tani Bangkit meliputi: Pendirian PUSDIKLAT Pertanian Terpadu,
pelatihan sistem integrasi pertanian dan peternakan, pengenalan model pertanian
ramah lingkungan, pembentukan kelompok petani dan pengelolaan paska panen.
Bersinergi dengan MPM PP. Muhammadiyah, gerakan Tani Bangkit telah menjangkau
banyak wilayah dari aceh hingga Papua.
c.
Program
pendayagunaan di bidang Sosial Kemanusiaan[13]
Program pendayagunaan sosial kemanusiaan
diwujudkan dalam bentuk:
1)
Indonesia
Siaga
Adalah gerakan kesiap-siagaan dalam
penanganan bencana alam mulai dari tahap respon, rehabilitasi hingga
rekonstruksi. Aktifitas program dari gerakan Indonesia Siaga meliputi : tanggap
darurat bencana, pendirian sekolah siaga, komunitas siaga, Rumah Sakit Siaga,
Relawan Siaga dan Lumbung Siaga. Bersinergi dengan MDMC ( Lembaga
Penanggulangan Bencana PP. Muhammadiyah), gerakan Indonesia telah
berpartisipasi dalam penanganan hampir disetiap kejadian bencana alam di
Indonesia baik skala lokal maupun nasional.
2)
Muhammadiyah
Aid
Adalah inisiatif Muhammadiyah untuk
membantu masalah-masalah kemanusiaan internasional seperti bencana alam,
kelaparan, konflik sosial dan peperangan yang menimpa negara lain. Muhammadiyah
Aid telah berpartisipasi dalam memberikan bantuan bagi rakyat Palestina,
Pengungsi Rohingya dan korban gempa Nepal.
3)
Indonesia
Mobile Clinic
Indonesia Mobile
Clinic (IMC) adalah program pemberian layanan kesehatan dan pengobatan gratis
bagi masyarakat serta program penyuluhan kesehatan lingkungan. Program IMC
berkerjasama dengan Rumah Sakit- Rumah sakit Muhammadiyah dan telah mampu
memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di berbagai kawasan pelosok dan
perkampungan kumuh.
4)
Child
Center Indonesia
Bersinergi dengan Majelis
Pelayanan Sosial (MPS) PP. Muhammadiyah, Child Center Indonesia merupakan
program kepedulian sosial bagi anak-anak Yatim dan anak jalanan melalui
pendidikan dan pengasuhan. Fokus utama Child Center Indonesia adalah
mengembangkan model percontohan Panti Asuhan sebagai pusat pengasuhan yatim dan
pelayanan sosial kemasyarakatan. Selain itu, Child Center Indonesia juga
mengembangkan pusat-pusat pendidikan skill bagi anak-anak jalanan.
5)
Adventure
For Humanity
Adventure for Humanity adalah aksi
kemanusiaan dan kepedulian sosial bagi masyarakat yang berada diberbagai
kawasan pedalaman dan kawasan pinggiran yang sulit dijangkau oleh moda
transportasi biasa. Bekerjasama dengan komunitas-komunitas offroad, Adventure
for Humanity telah menjangkau berbagai kawasan terpencil untuk melakukan bakti
sosial, menyalurkan bantuan dan pendistribusian daging kurban.
d.
Program
pendayagunaan di bidang Dakwah[14]
Program pendayagunaan dakwah diwujudkan dalam bentuk:
1)
Da’i Mandiri
Da’i Mandiri adalah program
pengembangan sumber daya da’i yang akan bertugas di daerah pedalaman atau
kawasan terasing melalui pelatihan dakwah, pembekalan kewirausahaan dan bantuan
permodalan. Program ini bekerjasama dengan dengan MTDK dan MEK PP.
Muhammadiyah.
2)
Back To Masjid
Adalah program pemberdayaan dan
pembinaan masyarakat berbasis masjid dalam bidang keagamaan, kesehatan, sosial,
pendidikan dan ekonomi. Program ini dimaksudkan untuk mengembalikan
fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan, pembinaan, pelayanan dan pusat
aktifitas masyarakat.
D.
Pelaksanaan
Program-program Pendayagunaan LAZISMU
Potensi zakat di Indonesia
menunjukan perkembangan yang sangat pesat. Begitu pula perhimpunan zakat,
infaq dan shodaqoh (ZIS) Lembaga Amil Zakat Infaq dan shadaqah Muhammadiyah
(Lazismu) mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan catatan Lazismu,
survei Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC, 2007) mencatat
potensi zakat di Indonesia pada 2007 ditaksir mencapai Rp 9,09 triliun. Angka
tersebut mengalami kenaikan hampir dua kali lipat dibandingkan potensi zakat
pada 2004 yang jumlahnya mencapai Rp 4,45 triliun. Dalam survei itu ditemukan
bahwa jumlah rata-rata zakat yang ditunaikan para muzakki meningkat dari Rp
416.000 per orang per tahun pada tahun 2004 menjadi Rp 684.550 per orang per tahun
pada 2007 dari hasil surveinya di 10 kota besar di Indonesia.
Lazismu yang bekerjasama dengan
Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian pada Masyarakat (LP3M)
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Mereka menemukan potensi filantropi warga
Muhammadiyah mencapai Rp 525 miliar. Temuan tersebut diperoleh melalui survei
di 11 kota mengenai potensi filantropi di kalangan Muhammadiyah dan kinerjanya
secara umum.[15]
Sampai dengan saat ini, Lazismu
memiliki 189 kantor layanan. Jaringan kerjanya meliputi regional Sumatera,
Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur. Di pulau Jawa terdapat 116
kantor, yang kemungkinan terkait dengan proporsi kepadatan jumlah penduduk.
Terbanyak kedua, terdapat di Regional Sumatera ada 42 kantor. Dalam sosialisasi
program, Lazismu sebagai lembaga intermediary menjalin kerjasama
dengan media, komunitas, perusahaan dan majelis serta lembaga di internal
struktur Muhammadiyah dan juga kemitraan lainnya di luar Muhammadiyah.
Kemitraan ini untuk menggalang dana ZIS.[16]
Dari tahun 2010 hingga 2016,
kenaikan dana penghimpunan sebesar 24,33 persen. Dana ZIS yang terhimpun pada
2016 telah tersalurkan kepada yang berhak menerimanya. Dana yang tersalurkan
sebesar Rp 65,7 miliar dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 158.145 orang.
Jika digabungkan dengan penerima manfat kurban sebanyak 3.967.985 orang, maka
total penerima manfaat adalah 4.126.130 orang.[17]
Dengan melihat perkembangan ekonomi
nasional dan global di tahun 2017, maka, Lazismu Membuat target program di
tahun 2017 adalah pembuatan Kartu Lazismu, Beasiswa 1000 sarjana, Pemberdayaan
Ekonomi (1000 UMKM), YOUTH and Social Innovation (LAZISMU goes to Campus),
pendayagunaan produktif dalam bentuk kandang kambing, Indonesia Terang dan
Klinik Apung Said Tuhuleley. Dua program terakhir yang disebutkan di atas
(Indonesia Terang dan Klinik Apung Said Tuhuleley) adalah program-program
unggulan Lazismu. Maka dalam rangka menatap potensi zakat di tahun 2017,
Lazismu memproyeksikan target penghimpunan ZIS sebesar Rp 800.000.000.000,
dengan rincian target pertumbuhan ZIS dari tahun sebelumnya sebesar 56 persen.
Terkait dengan kebijakan program
Lazismu pada tahun 2017, Lazismu menetapkan program-program itu dibidang
Pendidikan (Save Our School, GN-OTA, Trensains, dan Sejuta sarjana), Ekonomi (Tani
Bangkit, Sejuta UMKM, Pemberdayaan ekonomi berupa program Youth
Entepreneurship, Bina usaha ekonomi keluarga, dan penyertaan modal BTM, Surya
LED, Safaro, Kampung ternak dan Desbumi), Sementara di bidang sosial meliputi
Tanggap darurat bencana, Dai Mandiri, Muhammadiyah Aid, Kurban Pak Kumis, dan
Mobil klinik. Di bidang inovasi program Lazismu menghadirkan program Indonesia
Terang dan Klinik Apung Said Tuhuleley. Di mana sasaran program di tahun 2017
fokus pada sasaran kawasan 3 T (terdepan, terluar dan tertinggal).[18]
Program 1000 Sarjana akan sangat
membantu penerima manfaat khususnya penerima beasiswa baik secara penuh maupun
parsial. Bentuk beasiswa ini antara lain biaya hidup selama kuliah atau biaya
percepatan penyelesaian tugas akhir kuliah dalam kurun waktu tertentu. Saat ini
Lazismu sedang melaksanakan pendampingan 26 sarjana dalam penguatan program
bahasa Inggris yang akan mendaftar ke jenjang S2 dan S3 di dalam dan di luar
negeri. Pelaksanaan pendampingan ini berlangsung dari Desember 2016 sampai Mei
2017 yang bekerja sama dengan Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan
Pengembangan PP Muhammadiyah.
Sedangkan program 1000 Orang Tua
Asuh adalah salah satu bentuk program yang mendorong pelajar dari keluarga
tidak mampu untuk dapat mengakses pendidikan sekolah dasar sampai SMA melalui
skema beasiswa. Tujuannya untuk memperluas akses pendidikan dasar, menengah
bagi keluarga kurang mampu dan berprestasi. Prioritas penerima program adalah
siswa-siswi yang berasal dari kawasan 3 T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
Sementara itu, program 1000 UMKM
terdiri dari dua skema yaitu pemberian modal usaha secara penuh dan pemberian
modal usaha untuk penguatan usaha yang sudah berjalan yang tentu saja
melibatkan mitra-mitra Lazismu. Saat ini sinergi bersama perusahaan Wardah
telah berlangsung yang melibatkan PP Aisyiyah dan Majelis Pemberdayaan
Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah.
Lembaga Zakat, Infaq, dan Shadaqah
Muhammadiyah (Lazismu) memberikan perhatian serius terhadap akses kesehatan
bagi masyarakat miskin. Ikhtiar mewujudkan layanan kesehatan adalah salah satu
kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi Lazismu. Untuk menghidupkan semangat
melayani kaum dhuafa, Muhammadiyah menetapkan nama 'Said Tuhuleley' sebagai
nama klinik apung. Klinik Apung 'Said Tuhuleley' dirancang di atas sebuah kapal
dengan panjang keseluruhan 15 meter dan lebar 3,50 meter. Klinik apung Said
Tuhuleley ini merupakan klinik pertama yang digagas sebagai pengadaan floating
clinic berupa Kapal Laut. Hal ini jadi salah satu solusi permasalahan
di Maluku, terutama layanan kesehatan, dan jadi bagian penerapan
program-program Lazismu di daerah 3T (terluar, terdepan dan tertinggal).
Dilengkapi fasilitas ruang tindakan
(medis) dan ruang pemeriksaan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang selama
ini tidak terjangkau di Maluku. Maluku sendiri merupakan provinsi dengan jumlah
tenaga kesehatan terendah, cuma satu persen tenaga kesehatan se-Indonesia,
berdasarkan data Kementrian Kesehatan 2014. Karenanya, Klinik Apung Said
Tuhuleley ini nanti akan beroperasi memberikan layanan kesehatan secara
cuma-cuma kepada masyarakat pesisir atau pulau-pulau di Maluku.
Hal ini merupakan kehormatan dan
kepercayaan yang telah diberikan kepada Lazismu oleh muzaki dan pihak-pihak
yang turut mendukung secara teknis maupun manajerial. Karena itu, Lazismu
sangat mendukung siapa pun yang siap bekerja sama sesuai misi dan visi yang
sama.[19]
Kesimpulan
Lazis-Muhammadiyah (LAZISMU) adalah
lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui
pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan kedermawanan lain
baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Program
Pendayagunaan Lazismu berfokus pada: Pemberdayaan Ekonomi, Pendidikan, Sosial
dan Dakwah.
Potensi zakat di Indonesia
menunjukan perkembangan yang sangat pesat. Begitu pula perhimpunan zakat,
infaq dan shodaqoh (ZIS) Lembaga Amil Zakat Infaq dan shadaqah Muhammadiyah
(Lazismu) mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan catatan Lazismu, survei
Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC, 2007) mencatat potensi
zakat di Indonesia pada 2007 ditaksir mencapai Rp 9,09 triliun. Angka tersebut
mengalami kenaikan hampir dua kali lipat dibandingkan potensi zakat pada 2004
yang jumlahnya mencapai Rp 4,45 triliun.
Lazismu yang bekerjasama dengan
Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian pada Masyarakat (LP3M)
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Mereka menemukan potensi filantropi warga
Muhammadiyah mencapai Rp 525 miliar. Temuan tersebut diperoleh melalui survei
di 11 kota mengenai potensi filantropi di kalangan Muhammadiyah dan kinerjanya
secara umum.
Dari tahun 2010 hingga 2016,
kenaikan dana penghimpunan sebesar 24,33 persen. Dana ZIS yang terhimpun pada
2016 telah tersalurkan kepada yang berhak menerimanya. Dana yang tersalurkan
sebesar Rp 65,7 miliar dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 158.145 orang.
Jika digabungkan dengan penerima manfat kurban sebanyak 3.967.985 orang, maka
total penerima manfaat adalah 4.126.130 orang.
Dengan melihat perkembangan ekonomi
nasional dan global di tahun 2017, maka, Lazismu Membuat target program di
tahun 2017 adalah pembuatan Kartu Lazismu, Beasiswa 1000 sarjana, Pemberdayaan
Ekonomi (1000 UMKM), YOUTH and Social Innovation (LAZISMU goes to Campus),
pendayagunaan produktif dalam bentuk kandang kambing, Indonesia Terang dan
Klinik Apung Said Tuhuleley. Dua program terakhir yang disebutkan di atas
(Indonesia Terang dan Klinik Apung Said Tuhuleley) adalah program-program
unggulan Lazismu. Maka dalam rangka menatap potensi zakat di tahun 2017,
Lazismu memproyeksikan target penghimpunan ZIS sebesar Rp 800.000.000.000,
dengan rincian target pertumbuhan ZIS dari tahun sebelumnya sebesar 56 persen.
Terkait dengan kebijakan program
Lazismu pada tahun 2017, Lazismu menetapkan program-program itu dibidang
Pendidikan (Save Our School, GN-OTA, Trensains, dan Sejuta sarjana), Ekonomi
(Tani Bangkit, Sejuta UMKM, Pemberdayaan ekonomi berupa program Youth
Entepreneurship, Bina usaha ekonomi keluarga, dan penyertaan modal BTM, Surya
LED, Safaro, Kampung ternak dan Desbumi), Sementara di bidang sosial meliputi
Tanggap darurat bencana, Dai Mandiri, Muhammadiyah Aid, Kurban Pak Kumis, dan
Mobil klinik. Di bidang inovasi program Lazismu menghadirkan program Indonesia
Terang dan Klinik Apung Said Tuhuleley. Di mana sasaran program di tahun 2017
fokus pada sasaran kawasan 3 T (terdepan, terluar dan tertinggal). Hal ini merupakan kehormatan dan kepercayaan yang telah diberikan
kepada Lazismu oleh muzaki dan pihak-pihak yang turut mendukung secara teknis
maupun manajerial. Karena itu, Lazismu sangat mendukung siapa pun yang siap
bekerja sama sesuai misi dan visi yang sama.
REFERENSI
Andri
Soemitra.2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah. Jakarta: Kencana.
Mahmudi.
2009. Sistem Akuntansi Pengelola Zakat.
Yogyakarta: P3EI Press.
Sofyan Hasan. 1993. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Surabaya: Al-Ikhlas.
Keputusan
Menteri Agama RI tentang Pelaksanaan UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat Bab 1 Pasal 1 ayat 1 dan 2
Undang-undang
Republik indonesia Nomor 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
A. Muchaddam
Fahham. 2011. Paradigma Baru Pengelolaan Zakat di
Indonesia. dalam Jurnal Kesejahteraan Sosial. Vol.III, No. 19/I/P3DI/Oktober/2011.
Mahmudi. 2009. Penguatan Tata Kelola dan Reposisi Kelembagaan
Organisasi Pengelola Zakat. Ekbisi. volume 4 Nomor 1:69-84.
Dwi
Murdaningsih dan Fuji EP, http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/17/01/13/ojp5q1368-kenaikan-penghimpunan-dana-zis-lazismu-capai-24-persen diakses pada 28 Mei 2017 pukul 5.28
Dwi
Murdaningsih dan Fuji EP, http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/17/01/13/ojow49368-zakat-jadi-pilar-penting-pengentasan-kemiskinan diakses pada 28 Mei 2017 pukul 5.31
Editor
Lazismu, http://www.lazismu.org/outlook-lazismu-2017-optimalisasi-zakat-menuju-indonesia-berkemajuan/ diakses pada 28 Mei 2017 pukul 5.38
Labib Arfa.
2014. Zakat dan Wakaf serta Lembaga Pengelolanya. http://bloghukums.blogspot.co.id/2014/04/makalah-lembaga-pengelolaan-zakat-di_19.html diakses
pada 27 Mei 2017 pukul 10.05
M.
Fahmul Iltiham, S.HI, M.H, Wiwin Zuhro. Analisis Peranan Lazismu Terhadap Pemberdayaan
Perekonomian Umat Islam (Studi Kasus di LAZISMU Kota Pasuruan). Jurnal Yudharta
Pasuruan 09/2014
Abdul
Kholiq. 2012. Pendayagunaan Zakat, Infak Dan Sedekah Untuk Pemberdayaan Ekonomi
Masyarakat Miskin Di Kota Semarang. Jurnal: Riptek Vol. 6, No.I, Tahun 2012,
Hal.: 39 – 47
Syaiful dan Suwarno. Kajian Pendayagunaan Zakat Produktif Sebagai Alat Pemberdayaan
Ekonomi Masyarakat (Mustahiq) Pada Lazismu Pdm Di Kabupaten Gresik. Benefit Jurnal
Managemen dan Bisnis
Abdi
Zulkarnain Sitepu, Pemberdayaan Masyarakat
Islam melalui Pemberdayaan
Ekonomi Komunitas, Jurnal
Pengembangan Masyarakat Islam,
Volume 1, Nomor 2, Juni 2005
Atik
Abidah. Analisis Strategi Fundraising Terhadap
Peningkatan Pengelolaan Zis Pada Lembaga
‘Amil Zakat Kabupaten Ponorogo. Jurnal Kodifikasia, Volume 10 No. 1 Tahun 2016
Mubasirun.
Distribusi Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. INFERENSI. Jurnal Penelitian
Sosial Keagamaan. Vol. 7, No. 2, Desember 2013
Nur
Kholis, Soya Sobaya, Yuli Andriansyah, dan Muhammad Iqbal. Potret Filantropi
Islam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. La_Riba Jurnal Ekonomi Islam.
Volume VII, No. 1, Juli 2013
Faisal.
2011. Sejarah Pengelolaan Zakat Di Dunia Muslim Dan Indonesia (Pendekatan Teori
Investigasi-Sejarah Charles Peirce dan Defisit Kebenaran Lieven Boeve). Jurnal
Analisis. Volume XI Nomor 2: 241-272
Ali
Amin Isfandiar. 2008. Tiinjauan Fiqh Muamalat dan Hukum Nasional Tentang Wakaf
di Indonesia. La_Riba Jurnal Ekonomi Islam. Vol. II, No. 1, Juli 2008, h. 51-52
Hendro
Sangkoyo. 2007. “Filantropi adalah cerita tentang hak…..”. Jurnal Galang, Vol.
2 No. 2 April 2007, hal. 66-70
Mawardi.
2005. Strategi Efektifitas Lembaga Zakat. Jurnal Hukum Islam. Vol. IV No. 2
Desember
Ririn
Wijayanti. 2015. Analisis Implementasi Pemberdayaan Usaha Mikro (Studi pada
Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) Malang). E-Jurnal
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang
Rifa’i
Bachtiar. 2013. Efektivitas Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Krupuk Ikan dalam Program Pengembangan Labsite Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kedung Rejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Kebijakan Manajemen
Publik. Vol. 1, No. 1
Sukarno
Fahrudin. 2010. Etika Produksi Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Islam
Al-Infaq. Vol. 1, No. 1
Dodi Wirawan
Irawanto. 2007. Strategi Pengembangan Kapasitas SDM melalui Knowledge
Management. Jurnal Kebijakan Manajemen Publik. Vol. 5, No. 3
Sri Yayuk
Rahayu. 2010. Penerapan Sistem Tanggung Renteng Pada Koperasi Serba Usaha Setia
Budi Wanita Malang. Jurnal Iqtishoduna Vol. 5, No. 2
Yopi Saleh
dan Hidayat Yayat. 2011. Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Mendukung
Pengentasan Kemiskinan Di Pedesaan. Jurnal Ilmu Pertanian
Ageng Mei
Dianto. 2014. Peranan Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah
Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahiq Kabupaten Tulungagung. Jurnal
An-Nisbah, Vol. 01, No. 01, Oktober 2014
[2] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga
Keuangan Syari’ah, (Jakarta: Kencana, 2010), hal.407.
[4] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga
Keuangan Syari’ah, (Jakarta: Kencana, 2010), hal. 428-429.
[5] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga
Keuangan Syari’ah, (Jakarta: Kencana, 2010), hal. 428.
[8] http://filantropi.or.id/organisasi/profile/lazismu
diakses pada 27 Mei 2017 pukul 10.55
[9] http://www.lazismu.org/latarbelakang/
diakses pada 27 Mei 2017 pukul 11.00
[10] http://www.lazismu.org/kebijakan/
diakses pada 27 Mei 2017 pukul 11.09
[11] http://www.lazismu.org/pendidikan/
diakses pada 28 Mei 2017 pukul 5.07
[12] http://www.lazismu.org/ekonomi/
diakses pada 28 Mei 2017 pukul 5.07
[13] http://www.lazismu.org/sosial/
diakses pada 28 Mei 2017 pukul 5.12
[14] http://www.lazismu.org/dakwah/
diakses pada 28 Mei 2017 pukul 5.21
[15] http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/17/01/13/ojow49368-zakat-jadi-pilar-penting-pengentasan-kemiskinan
diakses pada 28 Mei 2017 pukul 5.31
[16] http://www.lazismu.org/outlook-lazismu-2017-optimalisasi-zakat-menuju-indonesia-berkemajuan/
diakses pada 28 Mei 2017 pukul 5.34
[17] http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/17/01/13/ojp5q1368-kenaikan-penghimpunan-dana-zis-lazismu-capai-24-persen
diakses pada 28 Mei 2017 pukul 5.28
[18] http://www.lazismu.org/outlook-lazismu-2017-optimalisasi-zakat-menuju-indonesia-berkemajuan/
diakses pada 28 Mei 2017 pukul 5.38
[19] http://sangpencerah.id/2017/04/lazismu-luncurkan-program-1000-sarjana-1000-umkm-dan-1000-orangtua-asuh/
diakses pada 28 Mei 2017 pukul 5.53