Minggu, 17 Desember 2017

MAKALAH PENERAPAN PROGRAM-PROGRAM PENDAYAGUNAAN LAZISMU SEBAGAI LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT DENGAN MANAJEMEN MODERN

MAKALAH
PENERAPAN PROGRAM-PROGRAM PENDAYAGUNAAN LAZISMU SEBAGAI LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT DENGAN MANAJEMEN MODERN




OLEH :
KHOTIMATUL CHUSNA (15830019)

DOSEN PENGAMPU:
ABDUL QOYUM, S.E.I, M.Sc.Fin

PROGRAM STUDI MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2017

Latar Belakang
            LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002.
            Latar belakang berdirinya LAZISMU terdiri atas dua faktor. Pertama, fakta Indonesia yang berselimut dengan kemiskinan yang masih meluas, kebodohan dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah. Semuanya berakibat dan sekaligus disebabkan tatanan keadilan sosial yang lemah. Kedua, zakat diyakini mampu bersumbangsih dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia dan mampu mengentaskan kemiskinan.
            Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat, infaq dan wakaf yang terbilang cukup tinggi. Namun, potensi yang ada belum dapat dikelola dan didayagunakan secara maksimal sehingga tidak memberi dampak yang signifikan bagi penyelesaian persoalan yang ada. Berdirinya LAZISMU dimaksudkan sebagai lembaga pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat yang terus berkembang.

Teori Penelitian
A.     Pengertian Zakat
            Secara terminologi (asal kata) zakat berasal dari kata zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, suci, subur dan baik. Arti tumbuh dan bersih tidak hanya dipakaikan buat kekayaan, tetapi juga dapat diperuntukkan buat jiwa orang yang menunaikan zakat sebab zakat merupakan upaya mensucikan dan membersihkan diri kekotoran sikaf kikir dan dosa.[1]
            Sedangkan menurut Andri Soemitra Zakat adalah pensucian, pertumbuhan, dan berkah. Menurut istilah zakat berarti kewajiban seseorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaan yang telah mencukupi satu nisab, diberikan kepada mustahik zakat dengan beberapa syarat yang telah ditentukan.[2]
1.      Tujuan Zakat
Segala sesuatu yang diwajibkan oleh Allah SWT punya tujuan. Adapun tujuan tersebut yaitu: (1) Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan, (2) Membantu pemecahan permasalah yang dihadapi oleh para mustahiq. (3) Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama pada mereka yang punya harta.
2.      Penerima Zakat, Infaq dan Shadaqah
a.       Faqir yaitu orang yang tidak ada harta untuk hidup sehari-hari dan tidak mampu untuk berusaha dan bekerja.
b.      Miskin yaitu orang yang penghasilan sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
c.       Amil yaitu orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat kepada yang berhak menerimanya.
d.      Mualaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
e.       Hamba Sahaya (budak) yaitu orang yang belum merdeka.
f.       Gharim yaitu orang yang banyak hutang sedangkan ia tidak mampu untuk melunasi hutangnya.
g.       Sabilillah yaitu orang-orang yang berjuang dijalan ALLAH SWT.
h.      Ibnu Sabil yaitu orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) seperti orang berdakwa dan mencari ilmu.[3]
3.      Mekanisme Pengelolaan Hasil Pengumpulan Zakat
            Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Oleh ka[4]rena itu, untuk optimalisasi pendayagunaan zakat diperlukan pengelolaan zakat oleh lembaga amil zakat yang profesional dan mampu mengelola zakat secara tepat sasaran.[5]
            Pada prinsipnya, pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk mustahik zakat dilakukan persyaratan:
a.       Hasil pendataan dan penelitian kebenaran mustahik delapan asnaf.
b.      Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan  dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan
c.       Mendahulukan mustahik dalam wilayahnya masing-masing.
            Adapun prosedur pendayagunaan pengumpulan hasil zakat untuk usaha produktif berdasarkan: (1) Melakukan studi kelayakan, (2) Menetapkan jenis usaha produktif, (3) Melakukan bimbingan dan penyuluhan, (4) Melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan, (5) Mengadakan evaluasi, (6) Membuat pelaporan.
            Sistem pendistribusian zakat yang dilakukan haruslah mampu mengangkat dan meningkatkan taraf hidup umat Islam, terutama para penyandang masalah sosial. Setiap lembaga amil zakat memiliki misi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Banyaknya lembaga amil zakat yang lahir tentu akan mendorong penghimpunan dana zakat dari masyarakat.
            Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat dapat dilakukan dalam dua pola, yaitu pola konsumtif dan pola produktif. Para amil zakat diharapkan mampu melakukan pembagian porsi hasil pengumpulan zakat misalnya 60% untuk zakat konsumtif dan 40% untuk zakat produktif. Program penyaluran hasil pengumpulan zakat secara konsumtif bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ekonomi para mustahik zakat melalui pemberian langsung, maupun melalui lembaga-lembaga yang mengelola fakir miskin, panti asuhan, maupun tempat-tempat ibadah yang mendistribusikan zakat kepada masyarakat.
            Sedangkan program penyaluran hasil pengumpulan zakat secara produktif dapat dilakukan melalui program bantuan pengusaha lemah, pendidikan gratis dalam bentuk beasiswa, dan pelayanan kesehatan gratis.
B.     Pengertian Infaq
            Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi Syariat Islam infaq berarti mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Infaq  dikeluarkan  setiap  orang  yang  beriman,  baik  yang  berpenghasilan  tinggi maupun rendah, apakah disaat lapang maupun sempit. Jika zakat harus diberikan kepada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan sebagainya.[6]
C.     Pengertian Sedekah
            Sedekah  berasal  dari  kata  shadaqah  yang  berarti  benar.  Orang  yang  suka bersedekah     adalah     orang     yang     benar     pengakuan     imannya.     Adapun secara  terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai in bisyai i, atau menetapkan atau menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak  terikat  pada  syarat-syarat  tetentu  dalam  pengeluarannya  baik  mengenai jumlah, waktu, dan kadarnya. Atau pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang   kepada   orang   lain,   terutama   kepada   orang-orang   miskin   setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan jumlah, jenis maupun waktunya.[7]

Hasil Penelitian
A.     Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU)
            Lazis-Muhammadiyah (Lazismu) adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan kedermawanan lain baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Program Pendayagunaan Lazismu berfokus pada: Pemberdayaan Ekonomi, Pendidikan, Sosial dan Dakwah.[8]
            Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Latar belakang berdirinya LAZISMU terdiri atas dua faktor. Pertama, fakta Indonesia yang berselimut dengan kemiskinan yang masih meluas, kebodohan dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah. Semuanya berakibat dan sekaligus disebabkan tatanan keadilan sosial yang lemah. Kedua, zakat diyakini mampu bersumbangsih dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia dan mampu mengentaskan kemiskinan.
            Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat, infaq dan wakaf yang terbilang cukup tinggi. Namun, potensi yang ada belum dapat dikelola dan didayagunakan secara maksimal sehingga tidak memberi dampak yang signifikan bagi penyelesaian persoalan yang ada. Berdirinya LAZISMU dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat yang terus berkembang.
            Dengan budaya kerja amanah, professional dan transparan, LAZISMU berusaha mengembangkan diri menjadi Lembaga Zakat terpercaya. Dan seiring waktu, kepercayaan publik semakin menguat. Dengan spirit kreatifitas dan inovasi, LAZISMU senantiasa menproduksi program-program pendayagunaan yang mampu menjawab tantangan perubahan dan problem sosial masyarakat yang berkembang. Dalam operasional programnya, LAZISMU didukung oleh Jaringan Multi Lini, sebuah jaringan konsolidasi lembaga zakat yang tersebar di seluruh propinsi (berbasis kabupaten/kota) yang menjadikan program-program pendayagunaan LAZISMU mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara cepat, terfokus dan tepat sasaran.[9]

B.     Kebijakan Strategis Pendayagunaan LAZISMU

            Misi Pendayagunaan : Terciptanya kehidupan sosial ekonomi umat yang berkualitas sebagai benteng atas problem kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan pada masyarakat melalui berbagai program yang dikembangkan Muhammadiyah.
            Tujuan : Agar pendayagunaan memberi manfaat yang maksimal kepada masyarakat karena dikelola oleh lembaga pengelola yang expert serta menjangkau lokasi sasaran program yang lebih luas
Kebijakan Strategis Pendayagunaan:
1)      Prioritas penerima manfaat adalah kelompok fakir, miskin dan fisabilillah.
2)      Pendistribusian ZIS dilakukan secara terprogram (terencana dan terukur) sesuai core gerakan Muhammadiyah, yakni: pendidikan, ekonomi, dan sosial-dakwah.
3)      Melakukan sinergi dengan majelis, lembaga, ortom dan amal-usaha Muhammdiyah dalam merealisasikan program.
4)      Melakukan sinergi dengan institusi dan komunitas diluar Muhammadiyah untuk memperluas domain dakwah sekaligus meningkatkan awareness public kepada persyarikatan.
5)      Meminimalisir bantuan karitas kecuali bersifat darurat seperti di kawasan timur Indonesia, daerah yang terpapar bencana dan upaya-upaya penyelamatan.
6)      Intermediasi bagi setiap usaha yang menciptakan kondisi dan faktor-faktor pendukung bagi terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. [Visi Muhammadiyah 2025.
7)      Memobilisasi pelembagaan gerakan ZIS di seluruh struktur Muhammadiyah dan amal usaha.
            Sinergi Pendayagunaan : Berpijak pada posisi LAZISMU sebagai lembaga intermediate, maka dalam penyaluran dan pendayagunaan dana ziswaf bersinergi dengan berbagai lembaga baik di internal Muhammadiyah maupun lembaga diluar Muhammadiyah. Tujuan dari sinergi adalah agar pendayagunaan memberi manfaat yang maksimal kepada masyarakat karena dikelola oleh lembaga pengelola yang expert serta menjangkau lokasi sasaran program yang lebih luas.
            Seperti program pendayagunaan bidang pertanian, lazismu bersinergi dengan MPM (Majelis Pemberdayaan Masyarakat) PP Muhammadiyah, program kemanusiaan bersinergi dengan LPB PP Muhammadiyah, masalah sosial bersinergi dengan MPS Muhammadiyah, bidang ekonomi dengan MEK Muhammadiyah dan untuk pemberdayaan kaum perempuan lazismu bersinergi dengan PP ‘Aisyiyah. Sedang sinergi dengan lembaga di luar Muhammadiyah, LAZISMU telah menggandeng berbagai lembaga dan komunitas dalam menyalurkan dan mendayagunakan dana ziswaf seperti lembaga IWAPI, komunitas WIRAMUDA, berbagai komunitas hobby dan profesi dan sebagainya.[10]
C.     Program-program Pendayagunaan LAZISMU
            Salah satu fungsi zakat adalah fungsi sebagai sarana saling berhubungan sesama manusia terutama antara orang kaya dan orang miskin, karena dana zakat dapat dimanfaatkan secara kreatif untuk mengatasi kemiskinan yang merupakan masalah sosial. Agar dana zakat yang disalurkan itu dapat berdaya guna dan berhasil guna maka pemberdayaannya secara selektif untuk kebutuhan konsumtif atau produktif. Berikut adalah jenis-jenis pendayagunaan zakat yang ada di LAZIS Muhammadiyah :
a.       Program pendayagunaan di bidang Pendidikan[11]
            Program pendayagunaan pendidikan diwujudkan dalam bentuk:
1)      TRENSAINS
            Trensains adalah kependekan dari PESANTREN SAINS yang merupakan sintetis dari pesantren dan sekolah umum bidang sains. Trensains merupakan lembaga pendidikan setingkat SMA yang merupakan proyek baru di Indonesia, bahkan mungkin di dunia Islam, karena kegiatan utamanya adalah mengkaji dan meneliti ayat-ayat semesta yang terkandung di dalam Al Quranul Karim dan Hadis Nabawi. Trensains ingin melahirkan ilmuwan bidang sains yang memiliki basis pemahaman al-Qur’an yang kokoh. Inisiator trensains adalah DR. Agus Purwanto, fisikawan penulis buku Ayat-ayat Semesta. Dalam perjalanannya metode trensains juga dikembangkan untuk sekolah TK.
2)      Save Our School
            Save Our Schools adalah gerakan penyelamatan dan pembangunan sekolah-sekolah pinggiran melalui pendekatan Integrated Development for Education (IDE). Integrated Development for Education (IDE) merupakan program penyelamatan sekolah terintegrasi yang menggabungkan antara pembangunan infrastruktur dan sarana-rasarana sekolah, pengembangan sistem pengajaran, peningkatan kualitas sumber daya guru, serta pemberian beastudi bagi pelajar yatim dan pelajar dari keluarga kurang mampu.
3)      1000 Sarjana
            Adalah program beastudi berprestasi bagi lulusan SLTA untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Selain itu, program 1000 Sarjana juga memberikan beasiswa khusus bagi mahasiswa berprestasi S1 dan S2.
4)      Orang Tua Asuh
            Gerakan orang Tua Asuh adalah gerakan kepedulian sosial untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak yatim dan anak dari keluarga dhuafa melalui sistem bea studi pengasuhan. Bentuk program dari gerakan ini adalah pemberian beastudi kepada sasaran dalam jangka panjang sehingga penerima program mampu menyelesaikan studinya dan memungkinkan dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi.
b.      Program pendayagunaan di bidang Ekonomi, Pertanian, dan Kelautan[12]
            Program pendayagunaan ekonomi, pertanian, dan kelautan diwujudkan dalam bentuk:
1)      Social Micro Finance
            Adalah program pendirian dan pengembangan lembaga keuangan mikro (LKM) yang memiliki tugas utama memberikan permodalan dan pendampingan kepada pelaku usaha mikro melalui sistem permodalan dana bergulir dan qordul hasan. Program SMFD bekerjasama dengan Majelis Ekonomi dan Kewirausaan (MEK) PP Muhammadiyah.
2)      Perempuan Berdaya
            Perempuan Berdaya adalah gerakan pemberdayaan perempuan melalui pengembangan usaha ekonomi berbasis keluarga dengan nama program BUEKA ( Bina Usaha Ekonomi Keluarga). Program BUEKA dijalankan melalui strategi pengembangan usaha bersama ( Usaha Kelompok Perempuan). Program BUEKA adalah salah satu bentuk komitmen dan tanggung jawab Aisyiyah dan LAZISMU untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas kehidupan perempuan dalam berbagai aspek termasuk aspek mental dan ekonomi. Komitmen tersebut sebagai panggilan dakwah amar makruf nahi mungkar sehingga terwujud Islam sebagai Rahmatan lil Alamin.
3)      YES Program
            YES adalah program pengembangan dan pemberdayaan kewirausahaan generasi muda. YES Program bertujuan untuk pembibitan wirausaha muda dengan desain aktifitas yang meliputi: pendidikan dan pelatihan, beastudi kewirausahaan, pendampingan usaha serta bantuan permodalan. Program ini bekerjasama dengan Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan ( MEK) PP. Muhammadiyah dan berbagai organisasi dan komunitas wirausaha seperti Wiramuda dan IWAPI.
4)      Tani Bangkit
            Tani bangkit adalah gerakan pemberdayaan petani melalui sistem pertanian terpadu dan ramah lingkungan. Bentuk program Tani Bangkit meliputi: Pendirian PUSDIKLAT Pertanian Terpadu, pelatihan sistem integrasi pertanian dan peternakan, pengenalan model pertanian ramah lingkungan, pembentukan kelompok petani dan pengelolaan paska panen. Bersinergi dengan MPM PP. Muhammadiyah, gerakan Tani Bangkit telah menjangkau banyak wilayah dari aceh hingga Papua.
c.       Program pendayagunaan di bidang Sosial Kemanusiaan[13]
            Program pendayagunaan sosial kemanusiaan diwujudkan dalam bentuk:
1)      Indonesia Siaga
            Adalah gerakan kesiap-siagaan dalam penanganan bencana alam mulai dari tahap respon, rehabilitasi hingga rekonstruksi. Aktifitas program dari gerakan Indonesia Siaga meliputi : tanggap darurat bencana, pendirian sekolah siaga, komunitas siaga, Rumah Sakit Siaga, Relawan Siaga dan Lumbung Siaga. Bersinergi dengan MDMC ( Lembaga Penanggulangan Bencana PP. Muhammadiyah), gerakan Indonesia telah berpartisipasi dalam penanganan hampir disetiap kejadian bencana alam di Indonesia baik skala lokal maupun nasional.
2)      Muhammadiyah Aid
            Adalah inisiatif Muhammadiyah untuk membantu masalah-masalah kemanusiaan internasional seperti bencana alam, kelaparan, konflik sosial dan peperangan yang menimpa negara lain. Muhammadiyah Aid telah berpartisipasi dalam memberikan bantuan bagi rakyat Palestina, Pengungsi Rohingya dan korban gempa Nepal.
3)      Indonesia Mobile Clinic
            Indonesia Mobile Clinic (IMC) adalah program pemberian layanan kesehatan dan pengobatan gratis bagi masyarakat serta program penyuluhan kesehatan lingkungan. Program IMC berkerjasama dengan Rumah Sakit- Rumah sakit Muhammadiyah dan telah mampu memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di berbagai kawasan pelosok dan perkampungan kumuh.
4)      Child Center Indonesia
            Bersinergi dengan Majelis Pelayanan Sosial (MPS) PP. Muhammadiyah, Child Center Indonesia merupakan program kepedulian sosial bagi anak-anak Yatim dan anak jalanan melalui pendidikan dan pengasuhan. Fokus utama Child Center Indonesia adalah mengembangkan model percontohan Panti Asuhan sebagai pusat pengasuhan yatim dan pelayanan sosial kemasyarakatan. Selain itu, Child Center Indonesia juga mengembangkan pusat-pusat pendidikan skill bagi anak-anak jalanan.
5)      Adventure For Humanity
            Adventure for Humanity adalah aksi kemanusiaan dan kepedulian sosial bagi masyarakat yang berada diberbagai kawasan pedalaman dan kawasan pinggiran yang sulit dijangkau oleh moda transportasi biasa. Bekerjasama dengan komunitas-komunitas offroad, Adventure for Humanity telah menjangkau berbagai kawasan terpencil untuk melakukan bakti sosial,  menyalurkan bantuan dan pendistribusian daging kurban.
d.      Program pendayagunaan di bidang Dakwah[14]
Program pendayagunaan dakwah diwujudkan dalam bentuk:
1)      Da’i Mandiri
            Da’i Mandiri adalah program pengembangan sumber daya da’i yang akan bertugas di daerah pedalaman atau kawasan terasing melalui pelatihan dakwah, pembekalan kewirausahaan dan bantuan permodalan. Program ini bekerjasama dengan  dengan MTDK dan MEK PP. Muhammadiyah.
2)      Back To Masjid
            Adalah program pemberdayaan dan pembinaan masyarakat berbasis masjid dalam bidang keagamaan, kesehatan, sosial, pendidikan dan ekonomi. Program ini dimaksudkan  untuk mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan, pembinaan, pelayanan dan pusat aktifitas masyarakat.
D.     Pelaksanaan Program-program Pendayagunaan LAZISMU
            Potensi zakat di Indonesia menunjukan perkembangan yang sangat pesat. Begitu pula perhimpunan  zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) Lembaga Amil Zakat Infaq dan shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan catatan Lazismu, survei Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC, 2007) mencatat potensi zakat di Indonesia pada 2007 ditaksir mencapai Rp 9,09 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan hampir dua kali lipat dibandingkan potensi zakat pada 2004 yang jumlahnya mencapai Rp 4,45 triliun. Dalam survei itu ditemukan bahwa jumlah rata-rata zakat yang ditunaikan para muzakki meningkat dari Rp 416.000 per orang per tahun pada tahun 2004 menjadi Rp 684.550 per orang per tahun pada 2007 dari hasil surveinya di 10 kota besar di Indonesia.
            Lazismu yang bekerjasama dengan Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian pada Masyarakat (LP3M) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Mereka menemukan potensi filantropi warga Muhammadiyah mencapai Rp 525 miliar. Temuan tersebut diperoleh melalui survei di 11 kota mengenai potensi filantropi di kalangan Muhammadiyah dan kinerjanya secara umum.[15]
            Sampai dengan saat ini, Lazismu memiliki 189 kantor layanan. Jaringan kerjanya meliputi regional Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur. Di pulau Jawa terdapat 116 kantor, yang kemungkinan terkait dengan proporsi kepadatan jumlah penduduk. Terbanyak kedua, terdapat di Regional Sumatera ada 42 kantor. Dalam sosialisasi program, Lazismu sebagai lembaga intermediary menjalin kerjasama dengan media, komunitas, perusahaan dan majelis serta lembaga di internal struktur Muhammadiyah dan juga kemitraan lainnya di luar Muhammadiyah. Kemitraan ini untuk menggalang dana ZIS.[16]
            Dari tahun 2010 hingga 2016, kenaikan dana penghimpunan sebesar 24,33 persen. Dana ZIS yang terhimpun pada 2016 telah tersalurkan kepada yang berhak menerimanya. Dana yang tersalurkan sebesar Rp 65,7 miliar dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 158.145 orang. Jika digabungkan dengan penerima manfat kurban sebanyak 3.967.985 orang, maka total penerima manfaat adalah 4.126.130 orang.[17]
            Dengan melihat perkembangan ekonomi nasional dan global di tahun 2017, maka, Lazismu Membuat target program di tahun 2017 adalah pembuatan Kartu Lazismu, Beasiswa 1000 sarjana, Pemberdayaan Ekonomi (1000 UMKM), YOUTH and Social Innovation (LAZISMU goes to Campus), pendayagunaan produktif dalam bentuk kandang kambing, Indonesia Terang dan Klinik Apung Said Tuhuleley. Dua program terakhir yang disebutkan di atas (Indonesia Terang dan Klinik Apung Said Tuhuleley) adalah program-program unggulan Lazismu. Maka dalam rangka menatap potensi zakat di tahun 2017, Lazismu memproyeksikan target penghimpunan ZIS sebesar Rp 800.000.000.000, dengan rincian target pertumbuhan ZIS dari tahun sebelumnya sebesar 56 persen.
            Terkait dengan kebijakan program Lazismu pada tahun 2017, Lazismu menetapkan program-program itu dibidang Pendidikan (Save Our School, GN-OTA, Trensains, dan Sejuta sarjana), Ekonomi (Tani Bangkit, Sejuta UMKM, Pemberdayaan ekonomi berupa program Youth Entepreneurship, Bina usaha ekonomi keluarga, dan penyertaan modal BTM, Surya LED, Safaro, Kampung ternak dan Desbumi), Sementara di bidang sosial meliputi Tanggap darurat bencana, Dai Mandiri, Muhammadiyah Aid, Kurban Pak Kumis, dan Mobil klinik. Di bidang inovasi program Lazismu menghadirkan program Indonesia Terang dan Klinik Apung Said Tuhuleley. Di mana sasaran program di tahun 2017 fokus pada sasaran kawasan 3 T (terdepan, terluar dan tertinggal).[18]
            Program 1000 Sarjana akan sangat membantu penerima manfaat khususnya penerima beasiswa baik secara penuh maupun parsial. Bentuk beasiswa ini antara lain biaya hidup selama kuliah atau biaya percepatan penyelesaian tugas akhir kuliah dalam kurun waktu tertentu. Saat ini Lazismu sedang melaksanakan pendampingan 26 sarjana dalam penguatan program bahasa Inggris yang akan mendaftar ke jenjang S2 dan S3 di dalam dan di luar negeri. Pelaksanaan pendampingan ini berlangsung dari Desember 2016 sampai Mei 2017 yang bekerja sama dengan Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah.
            Sedangkan program 1000 Orang Tua Asuh adalah salah satu bentuk program yang mendorong pelajar dari keluarga tidak mampu untuk dapat mengakses pendidikan sekolah dasar sampai SMA melalui skema beasiswa. Tujuannya untuk memperluas akses pendidikan dasar, menengah bagi keluarga kurang mampu dan berprestasi. Prioritas penerima program adalah siswa-siswi yang berasal dari kawasan 3 T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
            Sementara itu, program 1000 UMKM terdiri dari dua skema yaitu pemberian modal usaha secara penuh dan pemberian modal usaha untuk penguatan usaha yang sudah berjalan yang tentu saja melibatkan mitra-mitra Lazismu. Saat ini sinergi bersama perusahaan Wardah telah berlangsung yang melibatkan PP Aisyiyah dan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah.
            Lembaga Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) memberikan perhatian serius terhadap akses kesehatan bagi masyarakat miskin. Ikhtiar mewujudkan layanan kesehatan adalah salah satu kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi Lazismu. Untuk menghidupkan semangat melayani kaum dhuafa, Muhammadiyah menetapkan nama 'Said Tuhuleley' sebagai nama klinik apung. Klinik Apung 'Said Tuhuleley' dirancang di atas sebuah kapal dengan panjang keseluruhan 15 meter dan lebar 3,50 meter. Klinik apung Said Tuhuleley ini merupakan klinik pertama yang digagas sebagai pengadaan floating clinic berupa Kapal Laut. Hal ini jadi salah satu solusi permasalahan di Maluku, terutama layanan kesehatan, dan jadi bagian penerapan program-program Lazismu di daerah 3T (terluar, terdepan dan tertinggal).
            Dilengkapi fasilitas ruang tindakan (medis) dan ruang pemeriksaan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang selama ini tidak terjangkau di Maluku. Maluku sendiri merupakan provinsi dengan jumlah tenaga kesehatan terendah, cuma satu persen tenaga kesehatan se-Indonesia, berdasarkan data Kementrian Kesehatan 2014. Karenanya, Klinik Apung Said Tuhuleley ini nanti akan beroperasi memberikan layanan kesehatan secara cuma-cuma kepada masyarakat pesisir atau pulau-pulau di Maluku.
            Hal ini merupakan kehormatan dan kepercayaan yang telah diberikan kepada Lazismu oleh muzaki dan pihak-pihak yang turut mendukung secara teknis maupun manajerial. Karena itu, Lazismu sangat mendukung siapa pun yang siap bekerja sama sesuai misi dan visi yang sama.[19]

Kesimpulan
            Lazis-Muhammadiyah (LAZISMU) adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan kedermawanan lain baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Program Pendayagunaan Lazismu berfokus pada: Pemberdayaan Ekonomi, Pendidikan, Sosial dan Dakwah.
            Potensi zakat di Indonesia menunjukan perkembangan yang sangat pesat. Begitu pula perhimpunan  zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) Lembaga Amil Zakat Infaq dan shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan catatan Lazismu, survei Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC, 2007) mencatat potensi zakat di Indonesia pada 2007 ditaksir mencapai Rp 9,09 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan hampir dua kali lipat dibandingkan potensi zakat pada 2004 yang jumlahnya mencapai Rp 4,45 triliun.
            Lazismu yang bekerjasama dengan Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian pada Masyarakat (LP3M) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Mereka menemukan potensi filantropi warga Muhammadiyah mencapai Rp 525 miliar. Temuan tersebut diperoleh melalui survei di 11 kota mengenai potensi filantropi di kalangan Muhammadiyah dan kinerjanya secara umum.
            Dari tahun 2010 hingga 2016, kenaikan dana penghimpunan sebesar 24,33 persen. Dana ZIS yang terhimpun pada 2016 telah tersalurkan kepada yang berhak menerimanya. Dana yang tersalurkan sebesar Rp 65,7 miliar dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 158.145 orang. Jika digabungkan dengan penerima manfat kurban sebanyak 3.967.985 orang, maka total penerima manfaat adalah 4.126.130 orang.
            Dengan melihat perkembangan ekonomi nasional dan global di tahun 2017, maka, Lazismu Membuat target program di tahun 2017 adalah pembuatan Kartu Lazismu, Beasiswa 1000 sarjana, Pemberdayaan Ekonomi (1000 UMKM), YOUTH and Social Innovation (LAZISMU goes to Campus), pendayagunaan produktif dalam bentuk kandang kambing, Indonesia Terang dan Klinik Apung Said Tuhuleley. Dua program terakhir yang disebutkan di atas (Indonesia Terang dan Klinik Apung Said Tuhuleley) adalah program-program unggulan Lazismu. Maka dalam rangka menatap potensi zakat di tahun 2017, Lazismu memproyeksikan target penghimpunan ZIS sebesar Rp 800.000.000.000, dengan rincian target pertumbuhan ZIS dari tahun sebelumnya sebesar 56 persen.
            Terkait dengan kebijakan program Lazismu pada tahun 2017, Lazismu menetapkan program-program itu dibidang Pendidikan (Save Our School, GN-OTA, Trensains, dan Sejuta sarjana), Ekonomi (Tani Bangkit, Sejuta UMKM, Pemberdayaan ekonomi berupa program Youth Entepreneurship, Bina usaha ekonomi keluarga, dan penyertaan modal BTM, Surya LED, Safaro, Kampung ternak dan Desbumi), Sementara di bidang sosial meliputi Tanggap darurat bencana, Dai Mandiri, Muhammadiyah Aid, Kurban Pak Kumis, dan Mobil klinik. Di bidang inovasi program Lazismu menghadirkan program Indonesia Terang dan Klinik Apung Said Tuhuleley. Di mana sasaran program di tahun 2017 fokus pada sasaran kawasan 3 T (terdepan, terluar dan tertinggal). Hal ini merupakan kehormatan dan kepercayaan yang telah diberikan kepada Lazismu oleh muzaki dan pihak-pihak yang turut mendukung secara teknis maupun manajerial. Karena itu, Lazismu sangat mendukung siapa pun yang siap bekerja sama sesuai misi dan visi yang sama.


REFERENSI
Andri Soemitra.2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah. Jakarta: Kencana.
Mahmudi. 2009. Sistem Akuntansi Pengelola Zakat. Yogyakarta: P3EI Press.
Sofyan Hasan. 1993. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Surabaya: Al-Ikhlas.
Keputusan Menteri Agama RI tentang Pelaksanaan UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat Bab 1 Pasal 1 ayat 1 dan 2
Undang-undang Republik indonesia Nomor 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
A. Muchaddam Fahham. 2011. Paradigma Baru Pengelolaan Zakat di Indonesia. dalam Jurnal Kesejahteraan Sosial. Vol.III, No. 19/I/P3DI/Oktober/2011.
Mahmudi. 2009. Penguatan Tata Kelola dan Reposisi Kelembagaan Organisasi Pengelola Zakat. Ekbisi. volume 4 Nomor 1:69-84.
______. http://www.lazismu.org/ diakses pada 27 Mei 2017 pukul 5.05
______. http://filantropi.or.id/organisasi/profile/lazismu diakses pada 27 Mei 2017 pukul 10.55
______. http://www.lazismu.org/latarbelakang/ diakses pada 27 Mei 2017 pukul 11.00
______. http://www.lazismu.org/kebijakan/ diakses pada 27 Mei 2017 pukul 11.09
Labib Arfa. 2014. Zakat dan Wakaf serta Lembaga Pengelolanya. http://bloghukums.blogspot.co.id/2014/04/makalah-lembaga-pengelolaan-zakat-di_19.html diakses pada 27 Mei 2017 pukul 10.05
M. Fahmul Iltiham, S.HI, M.H, Wiwin Zuhro. Analisis  Peranan Lazismu Terhadap Pemberdayaan Perekonomian Umat Islam (Studi Kasus di LAZISMU Kota Pasuruan). Jurnal Yudharta Pasuruan 09/2014
Abdul Kholiq. 2012. Pendayagunaan Zakat, Infak Dan Sedekah Untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Miskin Di Kota Semarang. Jurnal: Riptek Vol. 6, No.I, Tahun 2012, Hal.: 39 – 47
Syaiful dan Suwarno. Kajian Pendayagunaan  Zakat Produktif Sebagai Alat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Mustahiq) Pada Lazismu Pdm Di Kabupaten Gresik. Benefit Jurnal Managemen dan Bisnis
Abdi Zulkarnain Sitepu, Pemberdayaan Masyarakat Islam melalui Pemberdayaan Ekonomi Komunitas, Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Volume 1, Nomor 2, Juni 2005
Atik Abidah. Analisis Strategi Fundraising Terhadap Peningkatan Pengelolaan Zis Pada Lembaga ‘Amil Zakat Kabupaten Ponorogo. Jurnal Kodifikasia, Volume 10 No. 1 Tahun 2016
Mubasirun. Distribusi Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. INFERENSI. Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan. Vol. 7, No. 2, Desember 2013
Nur Kholis, Soya Sobaya, Yuli Andriansyah, dan Muhammad Iqbal. Potret Filantropi Islam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. La_Riba Jurnal Ekonomi Islam. Volume VII, No. 1, Juli 2013
Faisal. 2011. Sejarah Pengelolaan Zakat Di Dunia Muslim Dan Indonesia (Pendekatan Teori Investigasi-Sejarah Charles Peirce dan Defisit Kebenaran Lieven Boeve). Jurnal Analisis. Volume XI Nomor 2: 241-272
Ali Amin Isfandiar. 2008. Tiinjauan Fiqh Muamalat dan Hukum Nasional Tentang Wakaf di Indonesia. La_Riba Jurnal Ekonomi Islam. Vol. II, No. 1, Juli 2008, h. 51-52
Hendro Sangkoyo. 2007. “Filantropi adalah cerita tentang hak…..”. Jurnal Galang, Vol. 2 No. 2 April 2007, hal. 66-70
Mawardi. 2005. Strategi Efektifitas Lembaga Zakat. Jurnal Hukum Islam. Vol. IV No. 2 Desember
Ririn Wijayanti. 2015. Analisis Implementasi Pemberdayaan Usaha Mikro (Studi pada Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) Malang). E-Jurnal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang
Rifa’i Bachtiar. 2013. Efektivitas Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Krupuk Ikan dalam Program Pengembangan Labsite Pemberdayaan Masyarakat Desa Kedung Rejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Kebijakan Manajemen Publik. Vol. 1, No. 1
Sukarno Fahrudin. 2010. Etika Produksi Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Islam Al-Infaq. Vol. 1, No. 1
Dodi Wirawan Irawanto. 2007. Strategi Pengembangan Kapasitas SDM melalui Knowledge Management. Jurnal Kebijakan Manajemen Publik. Vol. 5, No. 3
Sri Yayuk Rahayu. 2010. Penerapan Sistem Tanggung Renteng Pada Koperasi Serba Usaha Setia Budi Wanita Malang. Jurnal Iqtishoduna Vol. 5, No. 2
Yopi Saleh dan Hidayat Yayat. 2011. Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Mendukung Pengentasan Kemiskinan Di Pedesaan. Jurnal Ilmu Pertanian
Ageng Mei Dianto. 2014. Peranan Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahiq Kabupaten Tulungagung. Jurnal An-Nisbah, Vol. 01, No. 01, Oktober 2014
 

[1] Sofyan Hasan, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf,( Surabaya: Al-Ikhlas, 1993), hlm 21
[2] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, (Jakarta: Kencana, 2010), hal.407.
[3] Mahmudi, Sistem Akuntansi Pengelola Zakat, (Yogyakarta: P3EI Press,2009), hlm9-10.
[4] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, (Jakarta: Kencana, 2010), hal. 428-429.
[5] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, (Jakarta: Kencana, 2010), hal. 428.
[8] http://filantropi.or.id/organisasi/profile/lazismu diakses pada 27 Mei 2017 pukul 10.55
[9] http://www.lazismu.org/latarbelakang/ diakses pada 27 Mei 2017 pukul 11.00
[10] http://www.lazismu.org/kebijakan/ diakses pada 27 Mei 2017 pukul 11.09
[11] http://www.lazismu.org/pendidikan/ diakses pada 28 Mei 2017 pukul 5.07
[12] http://www.lazismu.org/ekonomi/ diakses pada 28 Mei 2017 pukul 5.07
[13] http://www.lazismu.org/sosial/ diakses pada 28 Mei 2017 pukul 5.12
[14] http://www.lazismu.org/dakwah/ diakses pada 28 Mei 2017 pukul 5.21