MAKALAH BISNIS PENGANTAR
MEMAHAMI KEWIRAUSAHAAN DAN KEPEMILIKAN BISNIS BARU
MUHAMMAD RILO NUGROHO
15830027
ANI NUR ISRO’IYAH FIRDAUS
15830008
KHOTIMATUL CHUSNA
15830019
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PROGRAM STUDI KEUANGAN SYARIAH
YOGYAKARTA
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan perekonomian di Indonesia telah mengalami
kemajuan yang sangat pesat. Keberadaaan wirausaha merupakan faktor yang mendorong kemajuan ekonomi. Diperlukan sinergi antara
pemerintah dan wirausahawan untuk menciptakan iklim bisnis yang mampu menopang perekonomian.
Ketika
seorang wirausahawan sudah memutuskan untuk meluncurkan usahanya, salah satu
dari beberapa masalah awal yang dihadapinya adalah memilih bentuk kepemilikan.
Sering kali para wirausahawan tidak cukup banyak meluangkan waktu dan usaha
untuk mengevaluasi dampak dari berbagai jenis bentuk kepemilikan atas diri
mereka dan usahanya. Mereka hanya memilih begitu saja salah satu bentuk
kepemilikan berdasarkan kebiasaan atau memiliki bentuk bentuk yang paling
banyak digunakan dalam waktu tersebut. Memilih suatu bentuk kepemilikan adalah
hal yang penting karena ini adalah keputusan yang memiliki pengaruh jangka panjang bagi seorang wirausahawan
maupun usahanya. Walaupun keputusan tersebut dapat diubah, mengubah suatu
bentuk kepemilikan menjadi bentuk kepemilikan yang lain dapat menjadi
hal yang meyulitkan, memakan waktu, rumit, serta mahal.
Dalam
banyak kejadian, mengubah suatu usaha dari salah satu bentuk kepemilikan ke
bentuk yang lain akan memicu berbagai konsekuensi pajak yang memberatkan bagi
para pemilk. Oleh karenanya,
para wirausahawan harus bertindak dengan benar sejak awal. Tidak ada bentuk
kepemilikan yang “terbaik”. Bentuk kepemilikan yang terbaik untuk seorang
wirausahawan mungkin samasekali tidak sesuai untuk wirausahawan lainnya.
Memilih bentuk kepemilikan yang “benar” berarti para wirausahawan harus
memahami berbagai karakteristik dari tiap bentuk tersebut dan seberapa jauh
karakteristik tersebut sesuai untuk usaha mereka dan kondisi personal mereka.
Hanya dengan cara itu seorang wirausahawan dapat membuat keputusan yang bijak
mengenai suatu kepemilikan. Makalah ini membahas tentang kewirausahaan dan
kepemilikan usaha yang erat kaitannya dengan perekonomian secara nasional.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas masalah yang dapat dirumuskan antara lain
sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud
kewirausahaan ?
2. Apa yang
dimaksud kepemilikan bisnis ?
C.
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan
penyusunan makalah ini antara lain :
1. Untuk mengetahui tentang kewirausahaan
2. Untuk mengetahui tentang kepemilikan bisnis
BAB II
PEMBAHASAN DAN ISI
A.
Pengertian Kewirausahaan dan
Kepemilikan Bisnis
1.
Pengertian Kewirausahaan
Kewirausahaan
merupakan sikap mental dan jiwa yang selalu aktif, kreatif,
berdaya, bercipta, berkarsa dan bersahaja dalam berusaha dalam rangka
meningkatkan pendapatan dalam kegiatan usahanya atau kiprahnya. Seseorang yang
memiliki jiwa dan sikap wirausaha selalu tidak puas dengan apa yang telah
dicapainya.
Dari waktu
ke waktu, hari ke hari, minggu ke minggu selalu mencari peluang
untuk meningkatkan usaha dan kehidupannya. Ia selalu berkreasi dan berinovasi tanpa berhenti,
karena dengan berkreasi dan berinovasi semua peluang dapat diperolehnya.
Wirausaha adalah orang yang terampil memanfaatkan peluang
dalam mengembangkan usahanya dengan tujuan untuk meningkatkan
kehidupannya. Istilah wirausaha dan wiraswasta sering digunakan secara
bersamaan, walaupun memiliki substansi yang agak berbeda.
Pengertian Kewirausahaan menurut beberapa ahli.
Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam
perilaku yang dijadikan dasar sumber daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat,
kiat, proses dan hasil bisnis (Achmad Sanusi, 1994).
Kewirausahaan adalah suatu proses penerapan kreativitas dan
inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki
kehidupan. (Zimmerer, 1996).
Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diperlukan untuk memulai
suatu usaha (star-up phase) dan perkembangan usaha (venture growth).
(Soeharto Prawiro, 1997).
Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan
seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari,
menciptakan, serta menerapkan cara
kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka
memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih
besar. (Keputusan Menteri Koperasi
dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995).
Kewirausahaan adalah suatu kemampuan (ability) dalam
berfikir kreatif dan berperilaku inovatif yang dijadikan dasar, sumber daya,
tenaga penggerak tujuan, siasat kiat dan proses dalam menghadapi tantangan
hidup. (Soeparman Spemahamidjaja, 1977).
Kewirausahaan didefinisikan sebagai bekerja sendiri (self-employment).
(Richard Cantillon, 1973).
Kewirausahaan
(entrepreneurship) adalah
menerima resiko untuk memulai dan menjalankan sebuah bisnis.[1]
Selanjutnya pengertian kewirausahaan menurut Norman M. Scarborough
dan Thomas W. Zimmerer (1993:5) adalah “An entrepreuneur is one
who creates a new business in the face of risk and uncertainty for the
perpose of achieving profit and growth by identifying opportunities and
asembling the necessary resourses to capitalize on those opportunuties”.
Jadi
entrepreneurship atau kewirausahaan adalah merupakan proses
menciptakan sesuatu yang berbeda dengan mengabdikan seluruh waktu dan
tenaganya disertai dengan menanggung resiko keuangan, kejiwaan, sosial,
dan menerima balas jasa dalam bentuk uang dan kepuasan pribadinya.
2.
Kepemilikan Bisnis
a.
Perusahaan Kepemilikan Tunggal
1)
Pengertian
Perusahaan
kepemilikan tunggal yaitu sebuah bisnis yang dimiliki, dan biasanya dikelola
oleh satu orang. Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena
tidak perlu izin usaha, tidak perlu berbadan hukum, dan modalnya tidak besar.
2)
Ciri-ciri perusahaan kepemilikan tunggal:
a. Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan.
b. Tanggung jawab tidak terbatas
dan bisa melibatkan harta pribadi.
c. Tidak ada pajak, yang ada adalah retribusi.
d. Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.
e. Keuntungan yang kecil terkadang harus mengorbankan
penghasilan yang lebih besar.
f. Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur
hidup.
g. Sewaktu-waktu dapat dipindahtangankan.
3)
Keuntungan perusahaan kepemilikan tunggal :
a.
Seluruh laba menjadi miliknya
Bentuk perusahaan kepemilikan tunggal ini memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang di hasilkan perusahaan.
b.
Kepuasan pribadi
Prinsip satu pemimpin merupakan alasan yang paling
baik untuk mengambil keputusan dalam pendirian usaha perseorangan. Jika
berhasil insentif yang diterima akan lebih besar sehingga pemilik akan merasa
puas.
c.
Kebebasan dan Fleksibilitas
Pemilik usaha perseorangan ini tidak perlu
berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan. Pemilik juga sebagai
pimpinan dapat mengambil keputusan dengan cepat dalam kesempatan yang pendek.
d.
Lebih mudah memperoleh kredit
Tanggung
jawabnya tidak terbatas pada modal usaha saja, tetapi juga kekayaan pribadi
dari pemilik, maka resiko kreditnya lebih kecil.
e.
Sifat kerahasiaan
Dalam usaha perseorangan ini tidak perlu dibuat
laporan keuangan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan
oleh pesaing.
4)
Kekurangan perusahaan perseorangan
a.
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Artinya aset pribadi tidak dapat dibedakan dengan aset
perusahaan. Dan juga kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap
seluruh utang perusahaan.
b.
Sumber keuangan terbatas
Karena pemilik hanya satu orang, maka usaha-usaha yang
dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
c.
Kesulitan dalam manajemen
Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan,
pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang
oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit dibanding oleh beberapa orang.
d.
Kelangsungan usaha kurang terjamin
Kematian pemilik, bangkrut, atau sebab lainnya dapat
menyebabkan usaha perseorangan ini berhenti kegiatannya.
e.
Kurangnya kesempatan pada karyawan
Karyawan
yang bekerja pada usaha perseorangan akan tetap menduduki posisinya dalam
jangka waktu yang relatif lama.[2]
b.
Perusahaan Rekanan (Firma)
1)
Pengertian
Perusahaan
rekanan adalah sebuah bentuk bisnis legal dengan dua pemilik atau lebih. Dalam
persekutuan perusahaan rekanan umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak
terbatas terhadap utang perusahaan.
Untuk mendirikan
perusahaan rekanan terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan
yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses
selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah
tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak
terlibat.
2)
Ciri dan sifat perusahaan
rekanan
a. Setiap anggota perusahaan
rekanan memiliki hak untuk menjadi pemimpin
b. Seorang anggota tidak berhak
memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
c. Keanggotaan perusahaan rekanan
melekat dan berlaku seumur hidup
d. Seorang anggota mempunyai hak
untuk membubarkan perusahaan rekanan
e. Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
f. Mudah memperoleh kredit usaha.
3)
Keuntungan Perusahaan rekanan
a.
Untuk mendirikan perusahaan rekanan relatif mudah,
tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan
perusahaan perseorangan lebih sedikit berat karena dalam perusahaan rekanan
perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan perusahaan rekanan.
b.
Dalam pendirian perusahaan rekanan tidak terlalu
memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak
formal).
c.
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan
lebih mempercayainya. Apalagi jika perusahaan rekanan tersebut didirikan dengan
akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
d.
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu
orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk
kemajuan usaha.
4)
Kekurangan Perusahaan rekanan
a. Pemilik
perusahaan rekanan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang
dimilikinya.
b. Apabila
salah satu pihak pemilik perusahaan rekanan meninggal dunia atau mengundurkan
diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
c. Kesulitan dalam peralihan
kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga
sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
d. Kesulitan dalam menghimpun
dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.[3]
c.
Persekutuan
Komanditer ( CV )
Suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha di mana salah satu atau lebih dari anggotanya bertanggung jawab terbatas.
Suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha di mana salah satu atau lebih dari anggotanya bertanggung jawab terbatas.
1. Sekutu Aktif, adalah Sekutu yang ikut
aktif mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh
atas kelangsungan hidup dan pertumbuhan bisnis itu.
2. Sekutu Pasif, adalah Sekutu yang hanya menyetor modal saja tanpa ikut mengelola perusahaan.
Dalam master
limited partnership (MLP) organisasi menjual saham kepada investor di pasar
public seperti Pasar Saham
New York. MLP sendiri merupakan
bentuk kepemilikan yang menjual saham kepada investor yang menerima laba dan
membayar pajak atas pendapatan dari laba.[4]
d.
Perusahaan
Perusahaan adalah bisnis yang
secara hukum dianggap sebagai entitas yang
terpisah dari pemilik-pemiliknya dan bertanggung jawab atas hutang-hutangnya
sendiri ( tanggung jawab pemilik terbatas pada besarnya investasi mereka ).
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan perusahaan adalah sebagai berikut :
·
Menuntut dan
dituntut
·
Membeli,
menahan, dan menjual properti miliknya
·
Membuat dan
menjual produk kepada konsumen
·
Melakukan
kejahatan dan diadili serta dihukum atas kejahatan tersebut
Keuntungan
Perusahaan
1.
Keuntungan
terbesar dalam perusahaan adalah Tanggung
jawab terbatas ( limited liability ), yaitu prinsip legal dimana tanggung
jawab para investor atas hutang-hutang perusahaannya terbatas hanya pada
investasi pribadi mereka di perusahaan.
2.
Kontinuitas
berdirinya perusahaan.
3.
Kontinuitas
manajerial oleh management profesional.
4.
Pengadaan uang
yang tidak terbatas, hal ini tergantung pada sehat tidaknya tingkat
perekonomian perusahaan.
Kerugian
Perusahaan
1.
Karena mudahnya
perpindahan kepemilikan saham, hal ini menyulitkan kehidupan para manajernya.
2.
Biaya awal (
start-up cost ). Karena dalam pendiriannya, perusahaan diatur secara ketat dan
harus memenuhi persyaratan legal yang sangat rumit dari negara bagian tempat
akta pendirian perusahaan dikeluarkan.
3.
Kerugian terbesar
sebuah perusahaan adalah Pajak Ganda, dimana
pajak dikenakan pada laba pendapatan perusahaan dan laba pendapatan para
investor.[5]
a)
Jenis
Perusahaan
Berikut
jenis-jenis perusahaan beserta ciri dan contohnya :
Jenis
|
Ciri
|
Contoh
|
Tertutup (Closely Held
Corporation) /
Pribadi (Private Corporation)
|
Saham dimiliki hanya oleh sedikit orang.
Dikenai pajak perusahaan.
|
Blue Cross / Blue Shield, Mastercard, Primestar
|
Terbuka (Publicly Held
Corporation) /
Publik (Public Corporation)
|
Saham dimiliki banyak investor.
Dikenai pajak perusahaan.
|
Dell Computer, Starbucks, Texas Instrument
|
S Corporation
|
Dikelola seperti perusahaan tertutup.
Terkena peraturan tambahan.
Dikenai pajak persekutuan.
|
Minglewood Associates, Entech Pest Systems, Frontier Bank
|
Limited Liability Corporation
(LLC)
|
Dikelola seperti perusahaan terbuka.
Terkena peraturan tambahan.
Dikenai pajak persekutuan.
|
Pacific Northwest Associates, Global Ground Support, Ritz
Carlton
|
Profesional
|
Dikelola seperti persekutuan.
Dikenai pajak persekutuan.
Tanggung jawab bisnis yang terbatas.
Tanggung jawab profesional yang tidak terbatas.
|
Norman Hui, DDS & Associates, B & H Engineering,
Anderson, McCoy & Orta
|
Multinasional/Transnasional
|
Melintas batas-batas nasional.
Terkena pertaturan dalam berbagai negara yang berbeda.
|
Toyota, Nestle, General Electric
|
b)
Mengelola
Perusahaan
Pemerintahan
Perusahaan ( Corporate Governance )
Yaitu peranan
para badan pengendali dalam pembuatan keputusan perusahaan. Para badan
pengendali ini terdiri atas :
1.
Pemegang
Saham ( Stockholders / Shareholders ), yaitu pemilik perusahaan yang sesungguhnya /
investor yang membeli saham kepemilikan. Perusahaan menjual saham kepada para
investor yang kemudian menjadi pemegang saham. Laba didistribusikan ke para
pemegang saham dalam bentuk dividen. Ada dua bentuk saham, yaitu :
§ Saham Preferen, yaitu saham
yang menjamin dividen tetap bagi pemegangnya dan memiliki prioritas klaim atas
kekayaan perusahaan tetapi tidak memiliki hak memberikan suara dalam
perusahaan.
§ Saham Biasa (
Common Stock ), yaitu saham yang menjamin adanya hak memberikan
suara ( voting ) pada perusahaan tetapi memiliki klaim terakhir atas kekayaan
perusahaan.
2.
Dewan
Direksi, yaitu suatu kelompok individu yang dipilih
oleh para pemegang saham untuk mengawasi manajemen perusahaan. Mereka secara
legal bertanggung jawab atas segala tindakan perusahaan. Mulai dari laporan
tahunan kepada para pemegang saham, penetapan kebijakan atas dividen,
pengeluaran utama, serta gaji dan tunjangan para eksekutif.
3.
Officer
Perusahaan, yaitu manajer puncak yang dipekerjakan oleh
dewan direksi untuk menjalankan perusahaan sehari-hari. Biasanya dikepalai oleh
Chief Executive Officer ( CEO ), yang
bertanggung jawab terhadap keseluruhan kinerja perusahaan. Officer lain
biasanya meliputi seorang presiden, yang berwenang terhadap manajemen intern,
dan wakil presiden yang mengatur bermacam-macam bidang fungsional seperti
pemasaran atau operasional.[6]
c)
Persoalan
Khusus dalam Kepemilikan Perusahaan
Usaha
Patungan dan Aliansi Strategis
Aliansi Strategis adalah dimana
dua atau lebih organisasi bekerja sama dalam proyek demi keuntungan timbal
balik. Dan apabila para sekutu berbagi kepemilikan ( patungan ) perusahaan, hal
itu disebut Usaha Patungan ( Joint
Venture ).
Rencana
Kepemilikan Saham Karyawan
Biasanya
disebut ESOP ( Employee Stock Ownership
Plan ). Dalam hal ini, karyawan dimungkinkan untuk dapat memiliki saham
perusahaan dalam jumlah yang cukup besar melalui dana perwalian yang yang
didirikan atas nama para karyawan.
Kepemilikan
Institusional
Yaitu investor besar, seperti usaha dana yayasan dan dana pensiun,
yang membeli saham perusahaan dalam jumlah besar.
Merger dan Akuisisi ( M & A )
Merger terjadi apabila dua
perusahaan bergabung untuk menciptakan perusahaan baru. Biasanya dua perusahaan
ini mempunyai ukuran yang sama, meskipun salah satu perusahaan memiliki kontrol
lebih besar. Sedangkan Akuisisi
terjadi apabila sebuah perusahaan membeli perusahaan lain sepenuhnya dan
membentuk perusahaan baru. Keduanya memungkinkan perusahaan meningkatkan lini
produk, memperluas operasi, go internasional, dan menciptakan perusahaan baru.
Divestur dan Spin-Off
Divestur adalah strategi dimana suatu perusahaan menjual atau lebih unit
bisnisnya. Biasanya dikarenakan perusahaan tersebut perlu lebih berfokus pada
bisnis intinya, lalu kemudian menjual bisnis-bisnis yang tidak terkait dan/atau
kurang bagus kinerjanya. Dan apabila perusahaan dapat menjual sebagian dadri
dirinya sebagai modal, strategi ini dikenal sebagai Spin-Off. Spin-Off berarti juga bahwa sebuah perusahaan memutuskan
bahwa satu atau lebih unit bisnisnya sebenarnya dapat bernilai lebih besar
apabila dijadikan perusahaan terpisah.[7]
B.
Hal yang menjadi
pertimbangan wirausahawan sebelum mengevaluasi bentuk kepemilikan
usaha
Beberapa persoalan terpenting yang harus dipirkan oleh
para wirausahawan sebelum mereka mengevaluasi berbagai bentuk kepemilikan :
a.
Pertimbangan Pajak
Jumlah
laba bersih yang menurut perkiraan wirausahawan akan dihasilkan olah usahanya
dan tagihan pajak yang harus dibayar oleh sipemilik tersebut merupakan
faktor-faktor yang penting ketika memilih bentuk kepemilikan. Tarif pajak
bertingkat yang berlaku untuk setiap bentuk kepemilikan, perubahan yang
terus-menerus dari pihak pemerintah atas undang-undang perpajakan, dan
fluktuasi laba perusahaan dari tahun ke tahun akan membuat beberapa bentuk
kepemilikan lebih menarik dari bentuk lainnya.
b.
Kemampuan Menyelesaikan Kewajiban
Bentuk-bentuk kepemilikan tertentu memberkan
perlindungan lebih tinggi terhadap kewajiban pribadi sehubungan dengan masalah
keuangan, produk cacat, dan masalah-masalah lain. Wirausahawan harus memutuskan
sejauh mana kesediaan mereka untuk bertanggung jawab secara pribadi terhadap
kewajiban keuangan perusahaan.
c.
Kebutuhan Modal Awal dan Masa Depan
Setiap bentuk kepemilikan memiliki kemampuan yang
berbeda dalam mendapatkan modal pendirian perusahaan. Bentuk mana yang lebih
unggul, semua itu bergantung pada banyaknya modal yang diperlukan oleh
wirausahawan dan tempat ia merencanakan untuk memperolehnya. Selain itu,
sejalan dengan perkembangan usaha, akan berkembang pula kebutuhan akan modal,
dan beberapa bentuk kepemilkan akan mempermudah usaha tersebut daripada bentuk kepemilikan
lainnya.
d.
Pengendalian
Dengan memilih bentuk kepemilikan tertentu,
wirausahawan secara otomatis melepaskan beberapa wewenang untuk mengendalikan
perusahannya. Wirausahawan harus memutuskan sejak awal, seberapa banyak
wewenang yang rela ia lepaskan kepada orang lain untuk mendapatkan bantuan dari
orang lain dalam mengembangkan usaha yang sukses.
e.
Kemampuan Manajerial
Para wirausahawan harus menilai berbagai keahlian dan
kemampuan mereka untuk mengelola suatu usaha secara efektif. Jika mereka kurang
mampu atau kurang berpengalaman dalam beberapa bidang yang penting, mereka
harus memilih suatu bentuk kepemilikan yang memungkinkan mereka memasukkan
pemilik yang lain yang dapat memberikan berbagai keahlian yang dibutuhkan demi
suksesnya perusahaan itu.
f.
Tujuan Bisnis
Seberapa
besar dan seberapa menguntungkan bisnis yang direncanakan oleh wirausahawan
akan memengaruhi bentuk kepemilikan sejalan dengan pertumbuhannya, tetapi
pindah dari stu bentuk ke bentuk lain dapat sangat rumit dan mahal.
g.
Rencana Suksesi Manajemen
Sewaktu
menentukan kepemilikan, pemilik perusahaan harus melihat ke depan sampai ke
suatu hari dimana mereka akan menyerahkan perusahaannya pada generasi penerus
atau pada seorang pembeli.
h.
Biaya Pembentukan
Beberapa bentuk kepemilikan lebih mahal dan memerlukan
lebih banyak keterlibatan dalam pembentukannya. Untuk itu, wirausahawan harus
mempertimbangan manfaat dan biaya dari bentuk-bentuk kepemilikan yang mereka
pilih.[8]
BAB
III
PENUTUP
Demikian makalah
Bisnis Pengantar tentang “Memahami
Kewirausahaan dan Kepemilikan Bisnis Baru” ini kami buat, semoga dapat
bermanfaat bagi kita semua. Dan kurang lebih dalam penulisan atau penyusunan,
mohon dimaklumi.
3.1 Kesimpulan
Dalam
menjalankan bisnis (baik bisnis baru, maupun bisnis yang sudah ada), ada
beberapa hal yang perlu diperhitungkan dan diidentifikasi, serta direncanakan,
agar dapat meminimalisir kegagalan dalam berbisnis. Memang resiko kegagalan
selalu ada, namun hal itu bisa ditekan apabila kita memperhatikan langkah-langkah
detail dalam berbisnis.
Kita bisa
melihat keberhasilan perusahaan-perusahaan besar yang namanya sudah mendunia
sebagai motivasi dalam berbisnis, dan menimbulkan pertanyaan, “Apa yang membuat
bisnis itu berhasil?”. Kemudian melihat kegagalan suatu bisnis ( besar maupun
kecil ) sebagai acuan koreksi atau evaluasi, dan menimbulkan pertanyaan, “Apa
yang membuat mereka gagal ?”.
Perencanaan
matang dalam pembuatan konsep suatu bisnis sangat dibutuhkan agar suatu bisnis
tidak berjalan apa adanya. Dan keberhasilan maupun kegagalan suatu bisnis
sangat bergantung pada kemampuan pelaku bisnis megidentifikasi peluang-peluang
yang ada.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Ricky W.
Griffin, Ronald J. Ebert. 2006. Bisnis Edisi Kedelapan Jilid 1, Erlangga :
Jakarta.
Ø Louis
E. Boone dan David L. Kurtz, 2006, Contemporary
business, edisi 11 (diterjemahkan oleh : Ali Akbar Yulianto dan
Krista), Salemba Empat, Jakarta.
Ø William
G. Nickels, James M. Mchugh, Susan M. Mchugh. 2008. Understanding Business.
McGraw-Hill. 1221 Avenue of the Americas, NY, 10020
Terima kasih Sangat Membantu Bangett
BalasHapussama-sama
HapusSangat berfaedah trimakasih
BalasHapusmy blog
sama-sama
Hapus